Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana menyampaikan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, H. Sya'bani Rasul, Kamis (30/07/27), di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Dalam penyampaiannya, Wisnu Wardhana mengatakan, Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
P-KUA KabupatenTanah Bumbu Tahun 2026 disusun dengan mendasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 66 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Tujuan Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026, untuk:
a. Menyediakan informasi makro tentang asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan pada perubahan anggaran tahun 2026
b. Menyediakan pedoman dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perubahan APBD Tahun 2026
c. Memastikan keterpaduan program nasional, provinsi dan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah
d. Melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah
e. Memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan
Perubahan KUA berdasarkan Perubahan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. APBD disusun dengan mempedomani P-KUA dan PPAS yang didasarkan pada Perubahan RKPD. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja Daerah
c. Pembiayaan Daerah
Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
a. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026, diproyeksikan menurun yakni dari 2 Trilyun 302 Milyar 445 Juta 29 Ribu 373 Rupiah dan 80 Sen menjadi 2 Trilyun 264 Milyar 393 Juta 653 Ribu 187 Rupiah, turun sebesar 38 Milyar 51 Juta 376 Ribu 186 Rupiah dan 80 Sen, atau 1,65%.
b. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah.
Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 sampai dengan akhir bulan Mei 2026 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026, diarahkan sebagai berikut:
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 3 Triliyun 36 Milyar 739 Juta 874 Ribu 177 Rupiah.
Setelah perubahan menjadi sebesar 3 Triliyun 607 Milyar 457 Juta 844 Ribu 5 Rupiah 69 Sen, atau bertambah sebesar 570 Milyar 717 Juta 969 Ribu 828 Rupiah 69 Sen, atau 18,79 %.
c. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 734 Milyar 294 Juta 844 Ribu 803 Rupiah dan 20 Sen, Sesudah perubahan sebesar 1 Triliun 343 Milyar 64 Juta 190 Ribu 818 Rupiah 69 Sen, atau bertambah sebesar 608 Milyar 769 Juta 346 Ribu 15 Rupiah 49 Sen atau 82,91%.
untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan bernilai NIHIL
"Pemerintah Daerah sangat berharap agar Perubahan APBD 2026 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," ucapnya.
Dikatakannya, mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, agar kiranya dapat didiskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Hadir dalam rapat, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Staf Ahli, Assisten, Pimpinan SKPD, Badan, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.