Rapat Kerja Bapemperda DPRD Tanbu Soroti Status Keanggotaan ASN - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Kamis, 16 Juli 2026

    Rapat Kerja Bapemperda DPRD Tanbu Soroti Status Keanggotaan ASN

    Tanah Bumbu -
    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, serta SKPD terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/07/2026).

    Rapat yang dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, tersebut membahas sejumlah materi perubahan guna menyesuaikan Perda dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya perubahan Undang-Undang tentang Desa beserta aturan pelaksanaannya.

    Dalam pemaparannya, Dinas PMD menjelaskan bahwa perubahan Raperda mencakup beberapa substansi penting, di antaranya penyesuaian masa jabatan anggota BPD, penguatan keterwakilan perempuan, mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota, perlindungan bagi anggota BPD, hingga penyempurnaan ketentuan peralihan.

    Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat adalah keanggotaan BPD yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para peserta rapat menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi rangkap jabatan yang dapat memengaruhi independensi dan pelaksanaan tugas pengawasan BPD di desa.

    Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur bahwa ASN, TNI, maupun Polri aktif yang masih menjabat sebagai anggota BPD setelah Perda diberlakukan nantinya wajib memilih salah satu jabatan. Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah peserta rapat.

    Selain itu, rapat juga membahas penghasilan, jaminan sosial, serta kemungkinan pemberian tunjangan bagi anggota BPD. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan menunggu regulasi pendukung dari pemerintah.

    Peserta rapat turut memberikan berbagai masukan terkait pembinaan, pengawasan kinerja, hingga pelatihan berkala bagi anggota BPD agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.

    Menutup rapat, Harmanudin meminta seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan agar diakomodasi dan disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda. Setelah itu, hasil penyempurnaan tersebut diminta untuk dikonsultasikan kepada Biro Hukum sebelum ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya. Di samping itu, ia juga meminta Dinas PMD segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pendukung. Harmanudin menegaskan, rapat paripurna tidak akan dijadwalkan sebelum rancangan Perbup tersebut disampaikan kepada BAPEMPERDA. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda