DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Tahap II Tahun Sidang 2026/2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (21/09/26).
Reses yang dilaksanakan selama tiga hari pada 24–26 Juli 2026 tersebut menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan hasil penghimpunan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru, terdapat 664 usulan masyarakat yang disampaikan melalui pelaksanaan reses Tahap II.
Rinciannya, Dapil I sebanyak 180 usulan, Dapil II sebanyak 161 usulan, Dapil III sebanyak 119 usulan, dan Dapil IV sebanyak 204 usulan.
Dalam laporan tersebut disampaikan, aspirasi masyarakat mencakup berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Usulan yang disampaikan juga tidak hanya berupa aspirasi baru, tetapi sejumlah usulan dari tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti kembali disampaikan oleh masyarakat.
Pada bidang infrastruktur dan lingkungan hidup, masyarakat mengusulkan peningkatan kualitas jalan, termasuk akses menuju kawasan wisata, pembangunan jembatan untuk mendukung konektivitas antarpulau, penanganan drainase, peningkatan infrastruktur air bersih, optimalisasi pembangunan pemecah ombak di kawasan pesisir, pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, rehabilitasi rumah tidak layak huni, penanganan sampah, serta peningkatan penerangan jalan umum.
Sementara pada bidang pendidikan, kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia, aspirasi masyarakat antara lain berkaitan dengan rehabilitasi dan peningkatan sarana prasarana sekolah, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penambahan alokasi beasiswa bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) pada berbagai bidang ilmu.
Adapun pada bidang ekonomi kerakyatan dan UMKM, masyarakat menyampaikan usulan berupa bantuan sarana dan prasarana UMKM, dukungan sarana dan prasarana sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, revitalisasi pasar tradisional, bantuan pupuk bersubsidi, serta dukungan sarana dan prasarana ibadah dan organisasi keagamaan.
Dalam penyampaian laporan tersebut, DPRD menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang dihimpun melalui reses merupakan amanat masyarakat yang perlu diperjuangkan oleh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi perwakilan.
Selanjutnya, masukan masyarakat tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan dibahas secara lebih mendalam melalui rapat-rapat komisi maupun Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru bersama perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat mengoordinasikan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Kabupaten Kotabaru sesuai dengan ketentuan dan kemampuan daerah.
Penyampaian laporan hasil reses tersebut juga menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban moral dan politis DPRD kepada masyarakat atas pelaksanaan kegiatan reses Tahap II Tahun Sidang 2026/2027.
Melalui hasil reses ini, DPRD Kabupaten Kotabaru menghimpun kebutuhan dan persoalan yang disampaikan langsung masyarakat di daerah pemilihan masing-masing sebagai bahan dalam menjalankan fungsi DPRD, khususnya dalam pembahasan pembangunan daerah dan penganggaran.
Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses tersebut dilaksanakan berdasarkan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kotabaru. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.