Sepanjang Bulan Juli hingga Agustus 2026, Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana dan mengamankan 25 orang serta 36 jenis barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novi Adi Wibowo, saat menggelar Press Release di Aula Pendopo Polres Tanah Bumbu, Rabu (03/09/26).
Didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Kapolres Tanbu Novi Adi Wibowo menyebut, ada 2 kasus menonjol yang cukup menjadi perhatian publik, yaitu kasus persetubuhan anak dibawah umur, yakni Siswi dan oknum Pengajar di salah satu SMK di Tanah Bumbu.
"Kasus ini terbongkar setelah istri tersangka tidak sengaja menemukan rekaman video asusila di ponsel suaminya dan mendatangi orang tua korban. Orang tua korban yang didampingi UPT PPA Kabupaten Tanah Bumbu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026," ungkap Kapolres.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa hubungan seksual antara tersangka dengan korban telah terjadi kurang lebih sebanyak 30 kali, yang dilakukan di beberapa tempat, antara lain Hotel FS, di dalam mobil tersangka, dan di rumah korban,” tambahnya.
Kasus lain yang cukup menonjol, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap ABL (57) yang tewas dibacok di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan oleh MSP (56).
Motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati mendalam tersangka karena menganggap korban kerap ikut campur dalam urusan rumah tangga antara tersangka dan istrinya.
“Pelaku disangkakan dalam Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.
Adapun terhadap seluruh perkara yang telah berhasil diungkap tersebut di atas, sambungnya, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Untuk rincian penanganan perkara selama Juli hingga September tersebut meliputi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.