Dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 Raperda, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi.
Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Rapat Paripurna dihadiri Bupati Tanah Bumbu dengan diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Staf Ahli dan Assisten, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Pada acara yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/09/26), 3 Raperda yang diputuskan yaitu :
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
3. Perubahan kedua Atas PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian Pendapat Akhir diawali oleh Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Irin. Kemudian dilanjut oleh Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Harmanudin. Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, H. Bobi Rahman. Fraksi NasDem Sejahtera oleh Andi Heriyanto, Fraksi PDI Perjuangan oleh Andi Erwin Prasetya, dan ditutup oleh Fraksi PAN dengan juru bicaranya, Makhruri.
Dalam penyampaian Pendapat Akhir tersebut, masing masing Fraksi menyatakan sepakat dan setuju ke 3 Raperda dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah.
Acara kemudian ditutup dengan penandatangan 3 berkas Raperda oleh unsur pimpinan DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.