Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Dengarkan Pendapat Bupati Tanah Bumbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Selasa, 06 Oktober 2026

    Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Dengarkan Pendapat Bupati Tanah Bumbu

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin AM, S. Ag, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rangka Pendapat Bupati terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (06/10/26).

    Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais ketika menyampaikan sambutan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas inisiatif dan prakarsanya dalam mengajukan serta membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

    "Inisiatif ini membuktikan peran strategis DPRD sebagai representasi rakyat dalam membangun regulasi daerah," ucapnya.

    Disampaikannya, menanggapi penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu:
    Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan
    Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada prinsipnya menyambut baik, mengapresiasi, serta memberikan persetujuan substansial untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Terkait Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah memandang bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan urusan wajib dan prioritas utama pembangunan daerah yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta berbasis data yang akurat.

    Keselarasan Kebijakan: Substansi yang diangkat dalam Raperda ini sejalan dengan komitmen nasional, termasuk merespons arah kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta sinergi lintas sektor sebagaimana ditekankan dalam berbagai regulasi pusat.

    Penguatan Basis Data: Pemerintah Daerah sepakat bahwa efektivitas penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada akurasi data penerima manfaat (seperti pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional berbasis by name by address).

    Kolaborasi Multi-Pihak: Melalui Raperda ini, ruang partisipasi publik, optimalisasi peran dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta keterlibatan pemerintah desa akan semakin diperkuat untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat serta mendorong pemberdayaan ekonomi mikro dan ultra mikro di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Sedangkan terkait Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pemerintah Daerah sepakat bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci utama penentu daya saing daerah, kemajuan ekonomi, serta keberhasilan visi pembangunan jangka panjang, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan visi pembangunan daerah.

    Peningkatan Produktivitas: Pengembangan SDM tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan formal, tetapi juga peningkatan kapasitas keterampilan kerja, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta adaptasi terhadap sektor-sektor strategis di Kabupaten Tanah Bumbu seperti industri, pariwisata, pertanian, perikanan, dan ekonomi digital.

    Pengembangan Kompetensi Aparatur: Pemerintah Daerah menyambut baik dorongan regulasi yang memperkuat sistem pembelajaran terintegrasi bagi aparatur (seperti pengembangan model Corporate University / Corpu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

    Sinergitas Kelembagaan: Pengaturan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengintegrasikan peran dunia pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, serta dunia usaha dalam melahirkan SDM Tanah Bumbu yang unggul, berakhlak mulia, beradab, dan berdaya saing tinggi.

    "Kedua Raperda Inisiatif ini tidak diragukan lagi merupakan wujud nyata kepedulian dan responsifnya lembaga legislatif terhadap kebutuhan riil masyarakat kita. Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait siap untuk dilibatkan secara aktif dalam pembahasan bersama DPRD guna mendalami setiap pasal, menyempurnakan redaksional, serta memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif, berdaya guna, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkasnya.

    Hadir dalam rapat, para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red) 





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda