Sampaikan Pemandangan Umum RAPBD TA 2027, Fraksi PDIP Minta Perbaikan Sesuai KUA PPAS - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Senin, 19 Oktober 2026

    Sampaikan Pemandangan Umum RAPBD TA 2027, Fraksi PDIP Minta Perbaikan Sesuai KUA PPAS

    Tanah Bumbu -
    DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi RAPBD TA 2027 di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/10/26).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin.

    Hadir dalam rapat, Bupati Tanah Bumbu diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, para Assisten dan Staf Ahli, Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Penyampaian Pemandangan umum diawali dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sarniah ST.

    Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan Kebijakan Pendapatan Daerah :
    - Bagaimana rincian target PAD, pendapatan transfer, dan sumber pendapatan lainnya dalam RAPBD TA 2027?
    - Bagaimana perbandingan target tersebut dengan realisasi pendapatan tahuntahun sebelumnya dan perkiraan realisasi tahun berjalan?

    - Sumber-sumber PAD apa yang dinilai masih memiliki potensi untuk dioptimalkan, 
    dan berapa target peningkatan yang direncanakan dari setiap sumber tersebut?
    -  Apa langkah antisipasi pemerintah daerah apabila pendapatan tidak mencapai 
    target?
    -  Bagaimana strategi pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal tanpa menimbulkan beban yang tidak wajar bagi masyarakat dan dunia usaha?

    Fraksi PDI Perjuangan meminta agar target pendapatan disusun secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai belanja direncanakan 
    terlalu optimistis, sementara kemampuan pendanaan yang mendasarinya belum 
    memiliki kepastian yang memadai.

    Terhadap Kebijakan Belanja Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian terhadap pentingnya komposisi 
    belanja yang sehat, efisien, dan berorientasi pada hasil.
    - Efisiensi dan Kebijakan Anggaran Terkait Pengalihan Penggajian 
    PPPK:Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dari kebijakan Pemerintah Pusat saat ini, pembiayaan atau penggajian Pegawai Pemerintah dengan 
    Perjanjian Kerja (PPPK) diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Dengan beralihnya 
    beban pembiayaan tersebut ke pusat, seharusnya terdapat kelonggaran ruang 
    fiskal (anggaran) di dalam struktur keuangan daerah kita.

    Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan: Apakah postur 
    Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang dituangkan dalam APBD 2027 ini masih menggunakan asumsi atau pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya? Mengingat adanya pengalihan 
    beban gaji PPPK oleh Pemerintah Pusat, mestinya ada efisiensi dan kelonggaran anggaran yang signifikan yang dapat dimanfaatkan secara optimal 
    untuk menutupi defisit anggaran tahun 2027 atau dialihkan bagi program prioritas pro-rakyat lainnya.

    Terkait Pembiayaan Daerah dan Defisit SiLPA Sebesar Rp702,34 Miliar harus dijelaskan secara terbuka. 

    Salah satu komponen yang menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan adalah 
    penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp702.341.757.383,00.
    Nilai tersebut merupakan angka yang sangat signifikan dalam struktur RAPBD TA 
    2027. Secara nominal, nilainya sama dengan selisih antara pendapatan dan belanja 
    daerah yang tercantum dalam sambutan Bupati.

    Fraksi PDI Perjuangan memahami bahwa SiLPA dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, besarnya nilai SiLPA yang direncanakan menuntut penjelasan yang memadai 
    mengenai asal-usul, komponen pembentuk, kepastian nilai, dan rencana penggunaannya.

    Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah nilai SiLPA tersebut telah didukung perhitungan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan, atau masih bergantung pada proyeksi yang berpotensi 
    berubah?

    Kami menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan tidak boleh dibangun di atas 
    asumsi yang tidak memiliki dasar memadai. Apabila nilai SiLPA yang tersedia ternyata lebih rendah daripada yang direncanakan, pemerintah daerah harus memiliki langkah antisipasi yang jelas agar tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas dan pelayanan dasar.

    Di sisi lain, apabila SiLPA yang besar antara lain terbentuk akibat kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan pelaksanaan program, atau pengadaan yang tidak berjalan sesuai rencana, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius 
    terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD sebelumnya.

    Namun, Fraksi 
    kami menegaskan bahwa penyebab SiLPA harus dibuktikan melalui data realisasi, 
    bukan diasumsikan hanya dari besarnya angka. Pertanyaan kami :
    - Apa saja komponen pembentuk SiLPA yang direncanakan sebesar Rp702.341.757.383,00, dan berapa nilai masing-masing komponen?
    - Bagaimana dasar perhitungan angka tersebut, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan kesesuaiannya dengan proyeksi realisasi akhir tahun anggaran sebelumnya?
    - Apabila terdapat SiLPA yang berasal dari sisa pelaksanaan kegiatan atau penghematan belanja, apa penyebab utamanya dan bagaimana evaluasi 
    pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut?
    - Apa langkah konkret yang disiapkan apabila SiLPA aktual tidak mencapai nilai 
    yang direncanakan?
    - Bagaimana pemerintah daerah memastikan penggunaan SiLPA tidak menimbulkan pola pembiayaan yang berulang tanpa perbaikan mendasar 
    terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran?

    4. Sinkronisasi dengan RPJMD dan RKPD:
    - Apakah program dalam RAPBD sudah sepenuhnya selaras dengan target RPJMD dan RKPD 2027?
    - Bagaimana mekanisme monitoring capaian indikator makro pembangunan?

    Setelah menyampaikan Pemandangan Umum nya, Fraksi PDI Perjuangan bersepakat dan berkomitmen bahwa Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Setuju dengan Catatan perlu Perbaikan atau Penyesuaian KUA PPAS sebelum dilaksanakan Pembahasan Lebih Lanjut 
    sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan tidak terlepas dari Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu dan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah 
    ditetapkan. (Rel) 















    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda