Polsek Pulau Laut Barat Gagalkan Transaksi Narkoba - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 16 Januari 2020

    Polsek Pulau Laut Barat Gagalkan Transaksi Narkoba

    Kotabaru -
    Tiga pelaku yang ingin bertransaksi narkoba berhasil digagalkan, dan diringkus oleh jajaran Polsek Pulau Laut Barat Polres Kotabaru, Rabu (15/01/20).

    Kronologis kejadian, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (15/01/20), maka Anggota Polsek Pulau Laut Barat langsung melakukan pemantauan di Jalan Provinsi Desa Sepagar Kecamatan Pulau Laut Barat.

    Tim mencurigai adanya mobil Mazda warna Putih dengan Nopol DA 1274 GE yang sedang berputar balik ke arah Kotabaru, lalu dilakukan pengejaran dan memberhentikannya serta langsung melakukan penggeledahan terhadap pengemudi, yakni Nanang Yusdi Effendi, bin (alm) Maksum.

    Tim juga menggeledah 2 penumpang, yakni M. Irham Noor bin M. Iqbal dan Hasbullah alias Bola bin (alm) Juha. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dikantong celana depan Hasbullah, dan selanjutnya Barang Bukti juga tersangka dibawa ke Polsek Pulau Laut Barat.

    Dari hasil introgasi pada ketiga tersangka, Tim kembali mendapati 3 paket sabu yang disimpan dirumah tersangka 

    Adapun ketiga tersangka, Hasbullah (46) adalah warga Desa Sirindu Kecamatan Pamboang Majene Sulawesi. M .Irham Noor (30) adalah warga Kuin Cerucuk Banjar Barat Banjarmasin, dan Nanang Yusdi (51) adalah warga Pemurus Kertak Hanyar Banjar.

    Menurut Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Joko Purwanto mengatakan, ketiga tersangka telah melanggar Pasal  112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Selain ketiga tersangka, barang bukti berupa 1 Handphone merk REALME C 2 Warna Hitam, 1 Handphone merk NOKIA 105 Warna Hitam, 1 Handphone merk NOKIA 130 Warna Putih, 1 unit mobil jenis MAZDA warna putih dengan Nopol DA 1274 GE, 1 kunci mobil jenis MAZDA dengan Nopol DA 1274 GE, Uang Rp. 92.000, 1 set Alat Isap Sabu lengkap dengan Pipetnya, 3 lembar plastik klip, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.80 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram diangkut dan diamankan untuk diproses lebih lanjut. (Oge)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda