KPUD Tanbu Gelar Rapat Pleno Tahapan Akhir - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 12 Mei 2014

    KPUD Tanbu Gelar Rapat Pleno Tahapan Akhir



    Bidik Kalsel,
    Setelah sebelumnya melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg 2014 April lalu, KPUD Tanbu kembali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tanah Bumbu, Senin (12/05/14).

    Rapat digelar di Aula Mahligai Bersujud Kawasan Perkantoran KAPET Jalan Transmigrasi KM 4 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, dan dihadiri oleh perwakilan Unsur Muspida, Kepala SKPD terkait dan para saksi Parpol serta undangan lainnya.

    Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu, Said Akhmad dalam sambutannya menyebut, semoga para Tim Sukses Parpol mau menerima hasil Pileg 2014. Sedangkan bagi Caleg yang berhasil meraih kursi, diharapkan dapat bekerjasama dengan Pemkab untuk melanjutkan pembangunan agar bisa lebih maju lagi.

    "Kepada para Caleg yang berhasil duduk, mari kita sama sama bekerjasama dan bahu membahu dalam memajukan pembangunan di Tanah Bumbu," sebut Sekdakab.

    Sementara Ketua KPUD Tanbu, Drs Samsani menyampaikan, Rapat Pleno hari ini adalah Tahapan Terakhir, Penetapan kursi calon terpilih. Disebutkan oleh Samsani, untuk warga Kabupaten Tanah Bumbu yang menggunakan hak pilihnya cukup besar, yakni sekitar 75 persen ketimbang pemilu tahun lalu yang cuma 68 persen.
    "Untuk penetapan jumlah kursi, ada pendatang baru sebanyak 23 orang, dan incumbent 12 orang anggota DPRD. Diharapkan nantinya bisa bersinergi dengan Pemkab Tanbu," sebut Samsani.

    Ditambahkan Samsani, KPUD Tanbu mengucapkan terima kasih kepada Unsur Muspida yang telah membantu hingga pelaksanaan Pemilu Caleg lancar dan aman.
    Diakuinya masih ada terdapat beberapa kelemahan di masalah sertifikasi, untuk itu Pilpres mendatang rekan PPK di 10 Kecamatan akan duduk bersama untuk menyatukan pandangan dan arahan agar tidak ada lagi kesalahan di tingkat PPK.
    "14 hari setelah penandatanganan hasil keputusan ini, Caleg harus mengambil hasilnya di Kantor KPUD Tanbu, dan tidak boleh diwakilkan, sebab itu sebagai dasar pembuatan SK oleh Gubernur Kalsel," pungkasnya. (MIZ)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda