Penyampaian aspirasi masyarakat digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, Aksi tersebut diikuti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS) Kabupaten Kotabaru bersama perwakilan Dewan Adat Kecamatan Kelumpang Hulu, Senin, (24/08/26).
Sejumlah persoalan disampaikan dalam aksi tersebut, mulai dari tuntutan audiensi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hingga keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan ketersediaan air bersih.
Ketua LSM AKGUS Kabupaten Kotabaru, H. Hardiyandi, S.H., yang akrab disapa Bang Tungku, mengatakan pihaknya sengaja menyampaikan aspirasi secara terbuka karena berharap DPRD dapat memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan serta perangkat daerah terkait.
Menurutnya, pihak AKGUS sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan dan berharap persoalan yang mereka soroti dapat dibahas secara langsung bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami meminta audiensi agar apa yang kami sampaikan bisa didengar langsung oleh pihak-pihak terkait. Kami memiliki fakta dan bukti yang ingin kami sampaikan secara terbuka,” ujar Bang Tungku.
Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain mengkritisi pemerintah daerah dan DPRD, Bang Tungku juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti dan unsur hukum.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Bang Tungku mengatakan pihaknya memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pihak terkait untuk memberikan respons terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
Jika tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai, LSM AKGUS berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi, Polda Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotabaru, Masdiri, menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Kelumpang Hulu dan Kecamatan Hampang.
Masdiri menilai aktivitas pertambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Ia mengatakan berdasarkan laporan warga, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat seperti ekskavator diduga telah menyebabkan kerusakan di sejumlah aliran sungai, di antaranya Sungai Hampang dan Sungai Melangkayan.
“Ratusan tambang ilegal, tambang emas yang mencemari lingkungan dan menghancurkan lingkungan,” ujar Masdiri.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin dirasakan masyarakat ketika memasuki musim kemarau. Warga yang selama ini mengandalkan sumur bor disebut mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih.
Sejumlah aliran sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat juga disebut mengalami pencemaran dan kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Masdiri menegaskan persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada satu sungai atau satu wilayah, tetapi dinilai telah meluas ke sejumlah kawasan di Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang.
Selain persoalan lingkungan, Masdiri juga menyoroti penindakan hukum terhadap sejumlah warga lokal yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan secara adil terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau mereka ditangkap, tangkap semua. Karena ratusan penambang yang lain dilewati, kenapa tiga orang itu yang dijemput. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Masdiri juga mengungkapkan adanya salah satu warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, pihaknya telah berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, upaya tersebut masih terkendala karena yang bersangkutan merasa khawatir akan langsung ditahan apabila datang memenuhi panggilan aparat.
Ia menegaskan penyampaian aspirasi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta mendorong agar persoalan hukum dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, menerima secara langsung penyampaian aspirasi dari LSM AKGUS bersama perwakilan Dewan Adat Kecamatan Kelumpang Hulu.
Penyampaian aspirasi tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Kotabaru, jajaran DPRD Kabupaten Kotabaru, insan pers serta peserta aksi.
Suwanti menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan organisasi yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.
Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintah maupun lembaga legislatif.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara langsung. Tadi ada beberapa hal inti yang kami dengar, termasuk aspirasi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Adat. Semua sudah kami cermati dan kami terima,” ujar Suwanti.
Ia menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Suwanti juga meminta agar aspirasi tersebut disampaikan secara tertulis agar DPRD dapat mempelajarinya secara lebih rinci dan menjadikannya sebagai dasar dalam proses tindak lanjut.
“Kami menerima semua aspirasi yang Bapak sampaikan dan insyaallah akan kami tindak lanjuti. Kami meminta laporan aspirasi secara tertulis agar bisa kami tindak lanjuti. Nantinya, tanggapan akan kami sampaikan secara tertulis kepada perwakilan,” jelasnya.
Apabila setelah tanggapan tertulis masih terdapat persoalan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, DPRD Kotabaru akan membuka ruang pertemuan bersama pihak-pihak terkait.
Suwanti menilai penyampaian kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kritik ini merupakan semangat sekaligus elemen penting bagi kami untuk selalu memperbaiki kinerja dan melaksanakan tugas serta fungsi masing-masing,” pungkasnya.
Perwakilan Polres Kotabaru juga menerima aspirasi dan berbagai masukan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Perwakilan Polres Kotabaru, Kompol Kusteri Dharma, mengatakan dirinya hadir mewakili Kapolres Kotabaru yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan sejumlah kegiatan.
Ia menyampaikan permohonan maaf Kapolres kepada seluruh peserta aksi. Menurutnya, Kapolres Kotabaru memiliki perhatian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru dan ingin mengetahui secara langsung aspirasi masyarakat.
“Beliau sangat ingin hadir dan mengetahui apa yang terjadi di Kotabaru. Beliau juga sangat perhatian terhadap hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kompol Kusteri Dharma menegaskan Polres Kotabaru tidak menutup diri terhadap kritik, saran maupun masukan masyarakat.
Seluruh aspirasi yang disampaikan, kata dia, akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut sesuai kewenangan kepolisian.
“Kami bukan instansi yang anti kritik. Kami menerima saran dan masukan yang disampaikan. Setelah ini kami akan kembali ke kantor dan melaporkan kepada pimpinan terkait hal-hal yang telah disampaikan untuk penindakan lebih lanjut,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, pihak kepolisian masih menunggu arahan Kapolres Kotabaru dengan tetap mengacu pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kotabaru juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan penyelenggara sebelum pelaksanaan aksi sehingga kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung aman dan tertib.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih karena dalam melaksanakan penyampaian pendapat ini selalu berkoordinasi dengan kami. Kami juga berterima kasih karena kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan aman,” ungkapnya.
Ia berharap penyampaian pendapat di muka umum ke depan tetap dilakukan secara tertib, aman, humanis, serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Dengan diterimanya aspirasi oleh DPRD dan Polres Kotabaru, masyarakat berharap persoalan yang disampaikan, khususnya terkait dugaan pertambangan emas ilegal, kerusakan lingkungan, ketersediaan air bersih serta penegakan hukum, mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.
Sementara itu, DPRD Kotabaru meminta seluruh aspirasi dituangkan secara tertulis sebagai bahan untuk dilakukan kajian dan tindak lanjut sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.