Fraksi PDI Perjuangan Tanbu Sepakat 2 Raperda Terkait Pilkades dan Perangkat Desa Dilanjut Pembahasannya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Senin, 24 Agustus 2026

    Fraksi PDI Perjuangan Tanbu Sepakat 2 Raperda Terkait Pilkades dan Perangkat Desa Dilanjut Pembahasannya

    Tanah Bumbu -
    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu melalui Juru Bicara nya, Nur Khalifah menyatakan sepakat dan setuju Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dilanjut pembahasannya.

    Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, yang saat itu didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin, Selasa (11/08/26).

    Fraksi PDI Perjuangan dalam Pemandangan Umum nya yang disampaikan Nur Khalifah mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk menyampaikan pandangan terkait atas disampaikannya Raperda tersebut di atas, bahwa Raperda ini memiliki arti penting dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berlangsung secara demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan memberikan kepastian hukum.

    Dikatakannya, sebagaimana tergambar dalam Raperda, perubahan diperlukan karena terdapat ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan Perda ini tidak hanya dimaknai sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan kepastian hukum, menjamin hak politik masyarakat desa, serta mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang berkualitas, demokratis dan berintegritas," ucap Nur Khalifah.

    Selain itu sambungnya, juga terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, Perangkat Desa harus diarahkan untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Karena Perangkat Desa bukan hanya pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi merupakan bagian penting dari pelayanan publik di tingkat desa.

    Hadir pula pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, antaranya unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red) 
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda