Menanggapi usulan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades dan Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Fraksi Gerindra DPRD Tanah Bumbu berikan Pandangan.
Pemandangan Umum ini disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Waket I H. Hasanuddin, Selasa (11/08/26).
Pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu ini, hadir mewakili Bupati Tanbu Andi Rudi Latif, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, para Staf Ahli dan Assisten, Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.
Dalam Pemandangan Umum nya yang disampaikan oleh Sayono, Fraksi Gerindra mengatakan, Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa perubahan terhadap regulasi Pemilihan Kepala Desa merupakan hal yang sangat penting, mengingat Kepala Desa merupakan pemimpin pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan di tingkat desa begitupun juga peran - peran perangkat desa bukan sekadar unsur administratif, tetapi merupakan pilar penting dalam memastikan pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, setiap perubahan ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa dan perangkat di dalamnya harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, transparansi, demokrasi, serta menjamin proses pemilihan yang jujur dan berintegritas.
"Kami berharap perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini nantinya dapat menjadi instrumen untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon, masyarakat, panitia pemilihan pemerintah desa, kecamatan, dan Pemerintah Daerah," ucap Sayono.
Ditambahkannya, kami ingin menegaskan bahwa Kepala Desa bukan hanya pemegang jabatan, tetapi pemegang amanah masyarakat. Oleh karena itu, semakin panjang masa jabatan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mampu menjaga integritas, meningkatkan pelayanan publik, mengelola keuangan desa secara transparan, serta memastikan pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat
Maka dari itu, kami dari Fraksi Gerindra merasa perlu memberikan saran, kritik dan menanyakan beberapa hal, sebagai bentuk kewajiban dan hak yang telah diamanahkan kepada kami, yaitu:
1. Terkait Pilkades dengan hanya 1 calon, setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran dan musyawarah bersama BPD, Raperda memungkinkan pemilihan tetap dilaksanakan dengan 1 calon. Bagaimana mekanisme memastikan bahwa proses tersebut benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat dan bukan akibat adanya hambatan, tekanan, atau kondisi tertentu yang menyebabkan calon lain tidak berani mendaftar.
2. Mengenai biaya Pilkades, Raperda menyebut biaya dibebankan kepada APBD dan APB Desa, sementara APBD menanggung surat suara, kotak suara, kelengkapan, honorarium panitia, dan pelantikan. Berapa estimasi total anggaran yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk seluruh pelaksanaan Pilkades, dan apakah pembebanan kepada APB Desa tidak akan mengurangi anggaran pembangunan serta pelayanan dasar masyarakat desa.
3. Terkait laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, Raperda memperkuat kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan kepada masyarakat, BPD, Camat, dan Bupati. Pertanyaannya, apabila laporan menunjukkan adanya program yang tidak tercapai, penggunaan anggaran yang tidak sesuai, atau kinerja Kepala Desa yang rendah, apa tindak lanjut dan sanksi konkret yang dapat diberikan? Jangan sampai kewajiban membuat laporan hanya menjadi formalitas administrative saja.
4. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, Raperda mengatur bahwa apabila sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan 2 sampai 3 calon. Bagaimana Pemerintah Daerah menjamin proses musyawarah tersebut benar-benar demokratis dan tidak dapat diarahkan oleh kelompok atau kepentingan tertentu? Apa mekanisme pengawasan agar PAW tidak menjadi ruang transaksi politik di tingkat desa.
5. Bagaimana Pemerintah Daerah menjamin bahwa penataan struktur perangkat desa tidak mengakibatkan pengurangan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama apabila jumlah perangkat yang tersedia tidak sebanding dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kompleksitas tugas pemerintahan desa.
6. Terkait ketentuan bahwa pemberhentian perangkat desa memerlukan rekomendasi Camat dan persetujuan tertulis Bupati, bagaimana mekanisme pengawasannya agar ketentuan tersebut benar-benar mencegah pemberhentian yang bernuansa politik, kepentingan pribadi, hubungan keluarga, atau pergantian perangkat setelah terjadinya pergantian Kepala Desa.
7. Apa indikator dan parameter yang digunakan Camat dan Bupati dalam memberikan rekomendasi maupun persetujuan pemberhentian perangkat desa? Apakah terdapat mekanisme pemeriksaan terhadap alasan pemberhentian, sehingga perangkat desa mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan alasan subjektif Kepala Desa.
8. Apabila terjadi pergantian Kepala Desa, apakah Pemerintah Daerah memiliki mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya pergantian perangkat desa secara massal hanya karena perbedaan pilihan politik pada saat Pilkades ? Apa bentuk perlindungan konkret yang diberikan kepada perangkat desa yang bekerja secara profesional tetapi berbeda pilihan politik dengan Kepala Desa.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Fraksi Gerindra juga menekankan catatan bahwa seluruh masukan, kritik, dan saran yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda ini ke depannya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.