Sengketa Tapal Batas 2 Desa Berlanjut di Meja Hijau. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 27 Agustus 2014

    Sengketa Tapal Batas 2 Desa Berlanjut di Meja Hijau.



    Bidik Kalsel,
    Rapat pertemuan membahas sengketa tapal batas Desa Salimuran Kusan Hilir dengan Desa Harapan Jaya Kusan Hulu, menemui jalan buntu, Rabu (27/08/14).

    Rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Salimuran Hayuddin dan Kepala Desa Harapan Jaya, Gie beserta warga pemilik tanah, Polsek Kusan Hilir, Bagian Hukum dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Mahriyadi Noor S Sos MA menemui jalan buntu.

    Kepala Desa Salimuran, Hayuddin menyebut pihak Desa Harapan Jaya tak mengindahkan Surat Edaran Bupati Nomor 710/1818/Pem tertanggal 31 Desember 2004 yang ditandatangani atasnama Bupati, Sekdakab Tanbu Drs H Abdul Hakim G MM.
    Dalam Surat Edaran tersebut berbunyi, sebelum adanya kejelasan penegasan Batas Desa supaya menghentikan segala kegiatan diatas lokasi lahan yang masih dipersengketakan (lokasi rencana pembangunan proyek KKPA/Pola Plasma oleh PT Sajang Heulang), guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

    Menurut Hayuddin, dilahan yang disengketakan seluas 182 hektar tersebut sebelumnya sudah pernah beberapa kali melakukan pertemuan, dan pada pertemuan Tanggal 13 Agustus 2014 lalu pihaknya menawarkan alternatif untuk berbagi hasil kebun masing masing separo hasil, namun pihak Desa Harapan Jaya menolak dan meminta waktu untuk merundingkannya, tapi kenyataan pada, Rabu (27/08/14) ini pihak Desa Harapan Jaya masih tetap menolak dan bersikeras.

    "Bila memang tidak ada titik temunya, terpaksa kami akan melakukan penutupan dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan," ujarnya.

    Sementara pihak Desa Harapan Jaya bersikeras tidak akan membagi hasil kebun plasma tersebut kepada warga Desa Salimuran dengan alasan, bersikerasnya mereka tersebut berdasarkan bukti kepemilikan tanah warga yang sudah bersertipikat, pemberian dari Kementerian Transmigrasi.

    "Kami menolak untuk membagi hasil kebun itu, karena kami memiliki legalitas yang sah.Selain itu, pada saat kami menggarap lahan yang dulu masih hutan, pihak Desa Salimuran tak menegur dan seolah tak peduli," ujar Gie.

    Staf Bagian Hukum yang hadir pada saat itu menganjurkan, agar pihak yang keberatan segera menempuh jalur hukum, karena Pengadilan punya alasan tersendiri untuk memenangkan salah satu pihak nantinya.

    "Silakan ajukan tuntutan ke jalur hukum bila merasa keberatan, dengan catatan harus membawa bukti otentik sebagai pendukungnya," sebutnya.

    Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor S.Sos MA berharap agar warga yang bersengketa tetap terjalin tali silaturrahmi dan masing masing Kades untuk menenangkan warganya.

    "Bila memang tak menemui titik temu, satu satunya jalan cuma mengajukan tuntutan dijalur hukum.Kita cuma memediasi agar ada kesepakatan, jika tak sepakat maka kita serahkan kembali kepada kedua belah pihak," ujar Mahriyadi.
    "Namun harapan kami, agar kedua Kades bisa menenangkan warganya dan menjaga keadaan dilapangan tetap kondusif," pungkasnya. (MIZ)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda