Janji Pemulihan Tak Cukup, Warga Bekambit Tuntut Keputusan Resmi dan Pencabutan IUP - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 11 Februari 2026

    Janji Pemulihan Tak Cukup, Warga Bekambit Tuntut Keputusan Resmi dan Pencabutan IUP

    Kotabaru -
    Sengketa lahan di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi potret nyata bagaimana hak hidup masyarakat dapat tergilas oleh tumpang tindih kebijakan agraria dan pertambangan.

    Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan menyangkut ruang hidup warga transmigran yang sejak akhir 1980-an ditempatkan negara melalui program resmi dan membangun kehidupan mereka di atas tanah tersebut, Rabu (11/02/26).

    Warga transmigran mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sekitar tahun 1990 sebagai bentuk pengakuan legal atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Selama puluhan tahun, lahan tersebut menjadi kebun, rumah, dan sumber penghidupan keluarga. Tanah itu bukan hanya aset ekonomi, tetapi fondasi kehidupan sosial dan masa depan generasi mereka.

    Situasi berubah ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit di wilayah yang sama sekitar tahun 2010 dan masuk dalam konsesi pertambangan batubara. Aktivitas pertambangan kemudian beroperasi di atas kawasan bekas transmigrasi, menciptakan tumpang tindih klaim dan memicu konflik berkepanjangan.

    Puncak konflik terjadi pada 2019 ketika Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan diduga membatalkan 717 sertifikat tanah transmigran seluas kurang lebih 485 hektare dengan alasan tumpang tindih perizinan. Pembatalan tersebut menghilangkan kepastian hukum warga dan secara sepihak mengubah posisi mereka dari pemilik sah menjadi pihak yang dianggap bermasalah di atas tanah yang telah mereka kuasai secara legal selama puluhan tahun.

    Sejak saat itu, warga Bekambit terus memperjuangkan haknya melalui jalur dialog dan aksi terbuka. Pada 22 April 2025, puluhan warga mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru dengan membawa sertifikat yang dibatalkan sebagai simbol tuntutan pemulihan hak. Sepanjang tahun 2025, proses mediasi berlangsung tanpa menghasilkan keputusan permanen yang memberikan jaminan hukum bagi warga.

    Pada 10 November 2025, warga kembali menyampaikan aspirasi mereka di DPRD Kotabaru. Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang di atas lahan transmigrasi serta meminta kejelasan atas status hak kepemilikan yang telah dibatalkan.

    Pada awal Februari 2026, pemerintah pusat menyatakan komitmen untuk memulihkan sertifikat yang dibatalkan serta membekukan operasional izin tambang sampai persoalan lahan diselesaikan. Namun bagi warga, pernyataan dalam bentuk video maupun lisan tidak cukup menjadi jaminan hukum. Komitmen tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat resmi kementerian atau keputusan administratif tertulis yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dapat menjadi dasar perlindungan hak, rujukan pemerintah daerah, serta pegangan warga ketika berhadapan dengan pihak lain.

    Tanpa dokumen resmi yang mengikat, pemulihan sertifikat berisiko menjadi sekadar janji politik yang dapat berubah sewaktu-waktu. Lebih jauh, pembekuan izin bukanlah solusi akhir. Selama IUP yang bertumpang tindih tersebut masih tercatat aktif secara administratif dan belum dicabut, posisi hukum warga tetap berada dalam ancaman. Karena itu, peninjauan menyeluruh dan pencabutan izin yang berada di atas lahan transmigrasi menjadi langkah yang tidak dapat ditawar.

    Dalam konteks transmigrasi, warga ditempatkan oleh negara melalui kebijakan resmi. Mereka tidak datang membuka lahan atas inisiatif sendiri. Negara yang menempatkan, negara pula yang wajib menjamin perlindungan haknya. Ketidakrapian administrasi, ketidaksinkronan data pertanahan, maupun terbitnya izin sektor lain di atas lahan transmigrasi merupakan tanggung jawab negara, bukan kesalahan warga.

    Penyelesaian persoalan ini tidak boleh langsung diarahkan pada relokasi atau kompensasi sebagai opsi pertama. Prioritas utama adalah penegasan dan pemulihan hak kepemilikan yang telah ada lebih dahulu. Hak atas tanah yang telah disertifikasi secara sah tidak boleh dikalahkan oleh izin yang terbit kemudian tanpa koreksi yang adil.

    Konflik di Bekambit bukanlah kasus tunggal. Praktik pembebasan lahan yang sarat konflik juga terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Desa transmigrasi tersebut lenyap akibat ekspansi pertambangan PT Adaro Indonesia. Kasus serupa terjadi di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, di mana seorang petani bernama Sumardi (64) bahkan ditahan karena mempertahankan lahan kebun garapannya.

    Berbagai peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan industri ekstraktif di Kalimantan Selatan tidak hanya bermasalah di hilir, tetapi juga sejak proses perizinan di hulu. Masyarakat rentan, yang minim akses hukum dan kekuasaan politik, kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.

    Perjuangan warga Bekambit dan masyarakat terdampak tambang lainnya adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup yang telah dibangun selama puluhan tahun. Kepastian hukum bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan kewajiban konstitusional. Penyelesaian yang adil hanya dapat dicapai melalui langkah struktural agar konflik serupa tidak terus berulang di ruang hidup masyarakat lainnya.

    Atas kejadian ini, WALHI Kalimantan Selatan menyatakan sikap:

    1. Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi untuk segera melakukan pembelaan terhadap masyarakat serta mengembalikan dan memulihkan hak kepemilikan warga yang berkonflik dengan korporasi.

    2. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera melakukan rekonsiliasi dan resolusi konflik di Desa Bekambit.

    3. Mendesak negara melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang di Kalimantan Selatan, khususnya di Pulau Laut dan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

    4. Mendesak penindakan tegas terhadap perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi manusia. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda