Buoati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas disetujuinya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Rabu (10/07/26) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
"Atas nama Pemerintah Daerah, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Dewan, unsur pimpinan, serta seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas perhatian, komitmen, dan kerja sama yang telah terbangun selama seluruh tahapan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini dokumen dimaksud dapat memperoleh persetujuan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bupati Andi Rudi Latif.
Persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 ini lanjutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional dan administratif dalam tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan ini tambahnya, sekaligus mencerminkan sinergi kelembagaan yang baik antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berorientasi pada hasil pembangunan, serta diarahkan sebesar-besarnya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu secara berkelanjutan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029.
"Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya kami akan melanjutkan proses penetapan Perda sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan," tutup Bupati.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Staf Ahli Bupati, Assisten dan Pimpinan SKPD, Badan, pihak Perbankan, Perusda Tanbu sertanundangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.