Setelah melalui perumusan dan melengkapi alat kelengkapan DPRD, Ketua Sementara DPRD Kotabaru siap untuk didefinitifkan.
Dua orang pimpinan sementara DPRD Kotabaru, bersama anggota yang baru dilantik pada Selasa lalu, kini sudah melaksanakan rapat-rapat persiapan pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Kotabaru.
Rapat pada Selasa (02/09/14), Tim Perumus yang diketuai oleh Sukardi,S,Sos melaksanakan Rapat Pembahasan Tata Tertib 2014 dan Pembahasan Tata Cara pembentukan alat kelengkapan DPRD Kotabaru yang kini telah selesai dan dijadwalkan pada Rabu (03/09/14) akan di Paripurnakan untuk disahkan.
Sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD yang juga sudah terbentuk mengusulkan satu orang anggota fraksi sebagai Tim Perumus Tata tertib DPRD.
Adapun fraksi yang sudah terbentuk di DPRD Kotabaru ada 9 Fraksi yaitu :
1.Fraksi Nasdem 6 orang
2.Fraksi PPP 4 orang
3.Fraksi Golkar 4 orang
4.Fraksi PKS 4 orang
5.Fraksi PDIP 4 orang
6.Fraksi Demokrat 3 orang
7.Fraksi PKB 3 orang
8.Fraksi Amanat Indonesi Raya (PAN-Gerindra) 4 orang
9.Fraksi Bintang Nurani (Hanura-PBB) 3 orang.
Sedangkan Pimpinan DPRD yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua bertugas memfasilitasi terbentuknya fraksi, tata tertib dan memproses pimpinan DPRD Definitif.
Wakil Ketua DPRD Sementara, Muhammad Arif,SH kepada media mengatakan, Rabu (03/09/14) akan dilaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib DPRD Tahun 2014-2019, sekaligus diumumkan calon Pimpinan DPRD Definitif.
"UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang, MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) di salah satu pasalnya menyebut, yang menjadi Pimpinan DPRD adalah partai yang mendapatkan kursi terbanyak. Kursi terbanyak kesatu, kedua dan ketiga. Dalam hal ini adalah Partai Nasdem, PPP dan Partai Golkar," jelasnya.
Sementara Kepala Bagian Persidangan dan Risalah DPRD Kotabaru, Drs H Abdul Karim menjelaskan, setelah calon pimpinan DPRD definitif di umumkan, pimpinan DPRD sementara mengirimkan surat kepada Bupati Kotabaru untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Selatan, agar Gubernur dapat memberikan Surat Keputusan Pimpinan Definitif.
"Proses calon Pimpinan DPRD Kotabaru sampai dengan pemberian Surat Keputusan menjadi pimpinan. Definitif diatur di tata tertib DPRD dan PP Nomor 16 Tahun 2010, tentang tata tertib DPRD," jelas Abdul Karim
Ditambahkannya, tata tertib DPRD Kotabaru dibuat dan dipergunakan DPRD cuma satu kali masa bakti, yaitu dari Tahun 2014 sampai dengan berakhir masa jabatan pada Tahun 2019 mendatang," pungkasnya.
Sekedar diketahui, alat-alat kelengkapan DPRD yang telah dirapatkan dan dibentuk terdiri dari, Komisi, Badan Legeslasi, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.(Wan/MIZ)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.