BPD Berperan Penting Dalam Pembangunan di Desa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 25 November 2014

    BPD Berperan Penting Dalam Pembangunan di Desa



    Bidik Kalsel (Tanbu) -
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan diwilayah pedesaan.

    Bersama dengan Pemerintahan Desa, BPD harus mendengar dan menjaring suara masyarakat terkait pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.

    Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. H.M. Idj'rai, M.Pd saat melantik 4 BPD di Kecamatan Karang Bintang, Selasa (25/11/14) siang tadi.
    Ke 4 BPD yang dilantik tersebut yaitu BPD Selaselilau, BPD Maju Sejahtera, BPD Pematang Ulin, dan BPD Karang Bintang.

    Menurut Idjrai, agar terjadinya percepatan pembangunan di desa, maka diperlukan sinergitas antara BPD dan Pemerintahan Desa dengan tidak mengenyampingkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

    BPD yang dilantik ini, ujar Idjrai merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa, yang juga sebagai bagian dari pemerintahan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di desa.

    "BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama Kepala Desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat," ujar Idjrai.

    Dengan demikian, Pemerintah Daerah berharap kepada BPD dan Pemerintah Desa agar bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, serta penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Untuk diketahui, sebagai wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di desa, maka Pemerintah Daerah setiap tahunnya telah mengalokasikan dana desa atau ADD. Dan rencananya pada Tahun 2015, Pemkab Tanbu akan mengucurkan dana sebesar Rp 1 Milyar perdesa.

    Kemudian, terkait pengelolaan ADD, hendaknya Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transfaran, dan dapat dipertanggung-jawabkan secara baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku. (Arhum)
     




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda