Kades Makmur Dituding Biang Kerok Kisruhnya Lahan TSM - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 12 Januari 2015

    Kades Makmur Dituding Biang Kerok Kisruhnya Lahan TSM



    Bidik Kalsel -
    Kepala Desa Makmur, Mizan Fazli diduga kebal hukum dan jadi biang kerok kisruh lahan TSM yang hingga kini belum menemukan titik terang.

    Terkatung katung dan lamanya proses penyelesaian klaim lahan warga TSM yang digarap oleh PT Sungai Danau Jaya, diduga ada keterkaitan permainan antara Kepala Desa Makmur Bersama Ketua KUD Berkat Makmur Kecamatan Angsana.

    Hal itu terungkap saat pertemuan yang digelar oleh DPRD Tanah Bumbu, diruang rapat DPRD Tanah Bumbu bersama Disperindagkop dan UKM, Distamben, BLHD, Assisten II, Staf Ahli Bupati, PT SDJ, Koperasi Tuwuh Sari dan para pemilik lahan, Senin (12/01/15).

    Setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh warga pemilik lahan, seorang anggota DPRD Tanbu, Iwan Sulaiman menyebut Kepala Desa Makmur kebal hukum dan biang kerok kisruhnya permasalahan warga.

    "Bila begini ceritanya, berarti Kepala Desa Makmur kebal hukum," ucap Iwan saat mendengar keterangan dari warga yang menyebut Mizan Fazli mempersulit dan tak pernah sekalipun menghadiri rapat pembahasan penyelesaian lahan tersebut.

    Salah seorang pemilik lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM), H Suhaimi mengungkapkan, sudah hampir 2 tahun kasus ini bergulir, bahkan sudah pernah disampaikan ke Bupati dan dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu, namun tak menemui titik terang hingga berlanjut ke DPRD Tanah Bumbu.

    "Pada intinya, kami menuntut ganti rugi tanaman dan fee lahan dari pihak PT Sungai Danau Jaya, yang telah menggarap dan beraktivitas diatas tanah kami," ujarnya.

    Ditambahkannya, jika tidak juga ada penyelesaian dan pihak PT SDJ tetap juga melakukan aktivitasnya diatas lahan mereka, maka tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada unjukrasa.

    "Bila tidak ada ganti rugi tanaman dan pembayaran fee lahan dari PT SDJ, kami akan menghentikan kegiatan dan unjukrasa," tambahnya.

    Sementara Legal PT Sungai Danau Jaya, Andi Narto mengatakan proses dan prosedur yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai, dengan melakukan pembebasan ganti rugi lahan melalui Kepala Desa dan Ketua KUD Berkat Makmur.

    "Kita sudah sesuai prosedur, sudah melakukan pembebasan lahan kepemilik lahan melalui Kepala Desa dan Ketua KUD," sebutnya.

    Dengan tidak hadirnya Kepala Desa Makmur dan Ketua KUD Berkat Makmur, rapat pertemuan membahas permasalahan kasus klaim tersebut akhirnya ditunda dan dijadwal ulang, yang agendanya akan menghadirkan kedua orang tersebut.

    Informasi yang didapat, dugaan adanya keterlibatan dan permainan kasus lahan disana terlihat dari taraf hidup Kepala Desa Makmur, Mizan Fazli yang nampak mewah dan berlebihan.(MN12)











    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda