Disperindagkop Tanbu Lakukan Pengawasan Buah Impor‬‪ - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 03 Februari 2015

    Disperindagkop Tanbu Lakukan Pengawasan Buah Impor‬‪



    Bidik kalsel -
    ‪Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan pengawasan perdagangan buah import ke pasar tradisional dan PKL, Senin (02/02/15)

    ‪Sidak ini dilakukan bersama lintas terkait setempat, yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Bagian Ekonomi, Dinas Tanaman Pangan dibantu pihak kepolisian, dengan menyisir di berbagai kawasan jalan dan pasar yang biasa dijadikan tempat penjualan apel impor tersebut.‬

    ‪Menurut Kepala Disprindakop UKM Tanbu melalui Kabid Perdagangan H. Heriansyah. Pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang akan diteruskan ke seluruh Disperindag se Indonesia tentang Pengawasan Larangan Peredaran Apel Gala dan Granny Smith.‬

    ‪Selain itu katanya, tim terkait pengawasan tersebut bertujuan memantau peredaran buah apel import yang diduga mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan, serta melindungi masyarakat dari buah apel import yang saat ini menjadi isu senter terkait tercemarnya bakteri Pathogen Listeria Monocytogenes di Negara Amerika Serikat.‬

    ‪"Kami turun untuk mengecek ke Pasar Sabtu yang merupakan sentra penjualan buah apel, serta beberapa PKL disepanjang jalan Batulicin. Apakah masih ada buah apel import jenis tersebut beredar di pasaran, padahal secara nasional sudah di larang, namun bagi pedagang yang masih menjual, dihimbau untuk menghentikan penjualan tersebut," imbuhnya.‬

    ‪Dijelaskannya lagi, melihat pantauan dibeberapa pedagang yang ada, terlihat sudah mulai mengurangi penjualannya. Diharapkan, setelah adanya pengawasan ini secara berangsur angsur akan habis dipasaran.

    ‪"Setelah ini, kami akan melakukan pengawasan kembali ke beberapa tempat semula, jika masih ada yang mengedarkan, maka pihak kami akan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.(MN/hum)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda