Tuntut Kenaikan UMK Kotabaru, Konfederasi Serbusaka Gelar Demo - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 22 Desember 2025

    Tuntut Kenaikan UMK Kotabaru, Konfederasi Serbusaka Gelar Demo

    Kotabaru -
    Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2026, Senin (22/12/25).

    Dalam aksi tersebut, buruh mendesak pemerintah daerah menetapkan UMK sebesar Rp. 3.935.352 dengan menggunakan nilai Alpha (α) 0,9 dalam formula pengupahan nasional.

    Aksi yang diikuti ratusan buruh sawit itu berlangsung dengan membawa sejumlah simbol protes, di antaranya keranda dan atribut mulut buruh yang dilakban.

    Keranda dimaknai sebagai simbol “kematian upah layak”, sementara lakban di mulut menggambarkan pembungkaman suara buruh dalam proses penentuan kebijakan upah.

    Koordinator aksi Serbusaka menyatakan, tuntutan tersebut bukan angka yang dibuat secara sepihak, melainkan hasil perhitungan berdasarkan formula pengupahan nasional dengan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi.

    “UMK Kotabaru 2025 sebesar Rp. 3.643.004. Dengan inflasi provinsi 2,91 persen, pertumbuhan ekonomi 5,48 persen, dan Alpha 0,9, maka kenaikan upah mencapai sekitar 7,84 persen,” ujar perwakilan Serbusaka dalam orasinya.

    Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Kotabaru 2026 berada pada angka Rp. 3.930.000 setelah pembulatan. Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 dihitung sebesar Rp. 5.352,60. Jika digabungkan, total upah yang diterima buruh sawit mencapai Rp. 3.935.352,60.

    Serbusaka menilai penggunaan Alpha di bawah 0,9 akan semakin menekan daya beli buruh. Menurut mereka, Alpha bukan angka teknis semata, melainkan keputusan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan buruh dan keluarganya.

    “Selama ini buruh tidak dilibatkan secara bermakna dalam penentuan Alpha. Keputusan dibuat dalam ruang tertutup, sementara dampaknya kami rasakan langsung di rumah tangga kami,” tegasnya.

    Selain itu, Serbusaka juga menyoroti formula pengupahan nasional yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama bagi buruh sawit yang bekerja dalam kondisi berat dan berisiko tinggi, termasuk buruh perempuan.

    Dalam tuntutannya, Serbusaka meminta pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru menetapkan UMK dan UMSK 2026 minimal sebesar Rp3.935.352, serta melibatkan perwakilan buruh secara penuh dalam proses penentuan kebijakan pengupahan.

    Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bahwa Serbusaka siap melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak diakomodasi.

    “Upah layak adalah hak, bukan belas kasihan. Upah murah adalah bentuk kekerasan struktural,” seru massa aksi sebelum membubarkan diri.(Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda