Jelang Ramadhan, Pemkab Tanbu Pantau Pusat Perbelanjaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 09 Juni 2015

    Jelang Ramadhan, Pemkab Tanbu Pantau Pusat Perbelanjaan



    ‪‬
    Tanah Bumbu -
    Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menyusul tingginya tingkat konsumsi masyarakat saat memasuki bulan ramadhan, Pemkab Tanbu melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Tanah Bumbu melakukan upaya pengawasan ke beberapa pusat perbelanjaan di wilayah setempat.

    Sidak yang akan dilakukan menjelang Bulan Suci Ramadhan ini bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi oleh masyarakat.

    Kepala Bagian Ekonomi Setda Tanbu, Suhartoyo dalam keterangannya, Selasa (09/06/15) di ruang kerjanya mengatakan, pelaksanaan sidak terbentuk dalam satu Tim, yakni Bagian Ekonomi, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kantor Ketahanan Pangan serta dibantu oleh pihak Satpol PP setempat.

    "Kita akan melakukan pemeriksaan
     terhadap semua makanan dan minuman yang dijual dipusat perbelanjaan itu. Bila ditemukan ada yang telah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi, kami akan segera mengamankannya," ungkapnya.

    Bahkan tidak hanya mengamankan makanan dan minuman bermasalah tersebut, Tim juga akan memberikan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan agar tidak menjual barang yang serupa.
    Dalam pelaksanaan sidak yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut, dan dimulai di Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Kusan Hiir hingga Kecamatan Satui dan berhasil memukan salah satu barang yang kadaluarsa, namun pihak Tim tetap memberikan peringatan untuk tidak mengulanginya lagi.

    Suhartoyo melanjutkan, pelaksanaan sidak tidak sampai pada pusat perbelanjaan namun sasaran juga dilakukan kepemilik gudang serta toko sembako.
    Dalam pengawasan terhadap pemilk gudang, dimaksudkan guna mengetahui sejauh mana stok barang serta menghindari penumpukan barang.

    "Yang perlu diantisipasi adalah penimbunan barang, karena akan berpengaruh pada masa kadaluarsa dan peredarannya, dan itu bersentuhan dengan pelanggaran hukum konsumen. Dengan monitoring tersebut, lonjakan harga barang yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir," pungkasnya.(MN/hum)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda