Waduk Gunung Bahalang PT GHN Dikawasan Hutan Lindung ? - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 30 Juni 2015

    Waduk Gunung Bahalang PT GHN Dikawasan Hutan Lindung ?


    Kotabaru -
    Sebanyak 3 orang yang diduga perambah hutan dikawasan hutan Gunung Bahalang Kotabaru, diamankan oleh petugas Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kotabaru, Senin (30/06/15).

    Ke 3 orang penggarap kebun dan pengambil batu tersebut, digiring ke Kantor Dinas Kehutanan Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan.

    Tindakan refresif itu dilakukan, guna menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh pihak PDAM Kotabaru kepada Dinas Kehutanan Kotabaru, yang intinya meminta tindaklanjut adanya dugaan kegiatan perambahan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bahalang.

    Dalam surat itu, disebutkan bahwa kegiatan warga dibeberapa kawasan Hutan Lindung Gunung Bahalang itu, dapat menurunkan kualitas dan kuantitas air baku sumber air olahan PDAM Kotabaru instalasi Gunung Sari.

    Dikonfirmasi via telepon selulernya, Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru, Rurien Hardjanti hanya membalas sms, "saya di Kementerian, silakan ke Pak Ali atau Pak Rudi Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan".

    Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kotabaru, Ali Noor Arifin saat ditanya terkait adanya kegiatan proyek Waduk di Gunung Bahalang yang juga disebut di kawasan Hutan Lindung, apakah pihak PT.Golden Hope Nusantara (GHN) sudah pula dimintai keterangan?

    "Kalau itu, silahkan tanya penyidik saja, setelah kita lihat hasil pemeriksaan. Sementara ini, kami hanya melakukan pemeriksaan kepada warga penggarap hutan lindung ini saja," kata Ali Noor.

    Dikatakan Ali, sudah ada MOU sebelumnya, hanya ibu Kepala Dinas yang mengetahuinya. Yang jelas, antara Pemda Kotabaru dengan PT.GHN ada MOU, faktanya ada pengerjaan dan sudah dibangun.

    Diungkapkan Ali Noor Arifin, bagaimana pembahasan awalnya sampai terjadi, mereka tidak tidak mengikuti awalnya, karena itu urusan pimpinan.

    Apakah dalam proses AMDAL nya melibatkan Dinas Kehutanan ? Tanya kru media lagi.

    "Silahkan tanya pimpinan saja, kalau itu saya tidak tahu," jawab Ali Noor Arifin.

    Bagaimana proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kegiatan proyek waduk gunung Bahalang, karena kegiatan pembangunan Waduk Gunung Bahalang disebut berpotensi menurunkan kualitas sumber air baku PDAM Instalasi Gunung sari ? Tanya Media lagi

    "Kami tidak mengetahui, kami hanya menangani warga yang menggarap Hutan Lindung ini saja. Kalau urusan itu, tanya kepala Dinas Kehutanan saja," sahutnya.

    Dikuatkan pula oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Rudi Herlambang menyebut, ada Peraturan Menteri Kehutanan yang memperbolehkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat banyak.

    "Diperbolehkan membangun waduk di Kawasan Hutan, selama untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan untuk kegiatan PT.Golden Hope Nusantara, pembangunan waduk itu urusan pimpinan, kami tidak tahu menahu. Kami hanya mengamankan sekitar Kawasan Hutan saja," terang Rudi.

    Seorang penggarap hutan dikawasan hutan Gunung Bahalang, Saipul mengaku pernah diundang dan diberi pengarahan saat sosialisasi di Waduk Gunung Bahalang.


    "Waktu itu dibolehkan menggarap lahan dan berkebun, dengan catatan menanam pohon yang awet seperti Karet, Durian dan Tengiri tapi tidak boleh lagi menambah, maka nya kami berani menggarap," ucap Saipul yang telah telah berkebun sejak Tahun 1999.
    Ditambahkannya, penggarapan awal setelah bersih, lahan ditanami padi dan setelah panen, lalu kemudian ditanami pohon Karet untuk investasi anak cucu.

    "Kalau dilarang menggarap, kami siap sedia meninggalkan Hutan Lindung itu," ujar Saipul sedih.(Red)
















    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda