Tanah Bumbu -
Setelah diverifikasi oleh Komisioner KPUD Tanah Bumbu, berkas Wakil Bupati Tanah Bumbu Dipriadi Darjat dinyatakan tak memenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Bupati Tanah Bumbu Periode 2015-2020 mendatang, Selasa (28/07/15).
Awalnya, bersama beberapa orang pendukungnya, Wakil Bupati Tanah Bumbu Drs Dipriadi Darjat mendatangi Kantor KPUD Tanah Bumbu, untuk menyerahkan berkas persyaratan mendaftar sebagai Calon Bupati Tanah Bumbu Periode 2015-2020.
Dibawah pengamanan puluhan personel Polres Tanah Bumbu, berkas tersebut diterima oleh Ketua KPUD Tanbu, Drs Samsani melalui stafnya. Setelah diverifikasi, berkas Dipriadi Darjat dinyatakan tak memenuhi persyaratan untuk maju mendaftar sebagai Cabup Tanah Bumbu.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tanbu Drs Dipriadi Darjat melalui sarana Media meminta maaf atas ketidakmampuannya, dan berterima kasih atas semua dukungan para warga yang telah memilihnya.
"Inilah kemampuan saya, jadi mohon maaf kepada mereka yang telah mendukung, karena saya tak bisa memenuhi harapan," ujarnya.
Menurut Ketua KPUD Tanah Bumbu, Drs Samsani mengatakan, selain Partai Gerindra yang mengusung, Dipriadi juga diusung oleh Partai Golkar. Sayangnya, sesuai aturan, Rekomendasi SK dukungan harus datang dari 2 kubu, yaitu Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.
"Sebelumnya saya sudah sampaikan pada beliau (Dipriadi Darjat), jika masih ngotot untuk mendaftar dengan 1 SK saja, maka bila diverifikasi takkan masuk dan memenuhi persyaratan," ujar Samsani dihadapan kru media, Selasa (28/07/15).
Ditambahkan Samsani, Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanah Bumbu, Drs Dipriadi Darjat/Andi Tanrang bukan ditolak untuk mendaftar, hanya saja tak memenuhi syarat untuk maju sebagai Cabup/Cawabup.
"Meskipun nantinya ada Rekomendasi SK Partai lain, lepas dari hari ini tetap juga tak bisa untuk mendaftar, karena itu sifatnya hanya berupa dukungan, bukan usungan. Jika mereka merasa keberatan atas hasil verifikasi ini, silakan mereka mengajukan klaim, karena kami bekerja sudah sesuai aturan dan mengikuti aturan," tambahnya.
Dengan tidak terpenuhinya persyaratan, Pasangan Dipriadi Darjat/Andi Tanrang diprediksi akan batal meramaikan bursa Pemilukada di Tanah Bumbu, karena oleh KPUD Tanbu hanya 2 Pasangan yang telah lolos verifikasi, yaitu Pasangan Mardani H Maming/ H. Sudiannoor dengan usungan Partai PDIP, Demokrat, Nasdem, PKB,Hanura, PAN dan Partai Golkar Kubu Agung Laksono. Sedangkan Pasangan Drs Abdul Hakim/Gusti Chafizi melalui jalur Independen dengan jumlah dukungan KTP sebanyak 27.445 suara.(M12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.