Tekan Penyimpangan Subsidi Listrik, PLN Berlakukan SKTM - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 09 Juli 2015

    Tekan Penyimpangan Subsidi Listrik, PLN Berlakukan SKTM



    Tanah Bumbu -
    Mengantisipasi adanya penyimpangan Subsidi Listrik Daya 450 - 900 VA, dan agar subsidi tersebut benar tepat sasaran, pihak PLN memberlakukan persyaratan lampiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pelanggan Pasang Baru dan Penurunan Daya.

    Ditemui diruang kerjanya, Kepala Ranting PLN Batulicin, Yugi Ardianto mengatakan, pemberlakuan tersebut sudah dilakukan pada Juni 2015, dan itu adalah perintah dari Kantor PLN Pusat.

    "Kami hanya meneruskan aturan tersebut. Surat edarannya pada Tanggal 19 Juni, yang isinya segera untuk melakukan Pengendalian PB/PD Konsumen Umum Golongan Tarif R-1/450 dan 900 VA," ujar Yugi, Kamis (09/07/15).

    Dalam Surat Edaran Nomor 0218/AGA.01.01/DIVAGA/2015 yang ditujukan ke GM PT PLN (Persero) Distribusi dan GM PT PLN (Persero) Wilayah tersebut, ditandatangani oleh Kepala Divisi Niaga, Benny Marbun agar efektivitas layanan PB/PD akan dilakukan secara berkala.

    "Jika calon pelanggan telah memenuhi persyaratan tersebut, akan kami layani, kecuali untuk Mesjid atau PJU tidak memerlukan SKTM," tambahnya.

    Terkait adanya salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kusan Hilir, yaitu Desa Mattone yang tak ingin memberikan SKTM bagi warganya yang akan PB/PD, Yugi sangat mengapresiasi, karena pihaknya tak berkompeten untuk menilai mampu tidaknya kehidupan ekonomi seseorang.

    "Saya sangat apresiasi terhadap Kades yang punya sikap begitu. Penilaian mampu atau tidak mampunya ekonomi warga dapat diketahui oleh jajaran Pemerintah Desa, karena mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat," ungkapnya.

    Kepala Desa Mattone Pagatan, Andi S Jaya saat dikonfirmasi melalui saluran seluler, sangat menyayangkan sikap PLN Batulicin yang seolah ingin membenturkan dirinya dengan masyarakat.

    "Seharusnya Pihak PLN Batulicin menembuskan Surat Edaran dari Kantor Pusat tersebut, hingga saya ada dasar alasan untuk tidak memberikan SKTM bagi warga yang mampu ekonominya," keluhnya.

    Menyikapi keluhan Kepala Desa Mattone itu, Yugi Adrianto mengakui belum adanya tembusan Surat Edaran tersebut ke Pemerintah Desa, namun hanya menginfokannya kepelanggan melalui SMS Broadcast yang didalamnya ada dari Kecamatan dan Kelurahan.

    "Yang pasti, semua asosiasi CV Instalatir sudah mengetahui, dan pasti sudah pula disampaikan ke calon Pelanggan dan Kelurahan," pungkas Yugi.(M12)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda