Sengketa Lahan Warga Dengan PT Singaland Asetama Selesai - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 08 Oktober 2015

    Sengketa Lahan Warga Dengan PT Singaland Asetama Selesai



    Tanah Bumbu -
    Dengan dimediasi oleh Pemkab Tanah Bumbu bersama Instansi Vertikal lainnya, sengketa lahan warga Desa Mantewe dengan pihak perusahaan perkebunan PT Singaland Asetama, akhirnya menemukan kesepakatan dan terselesaikan, Rabu (07/1015).

    Dalam rapat Penyelesaian Sengketa Tanah antara PT Singaland Asetama dengan Warga Desa Mantewe Kecamatan Mantewe yang difasilitasi oleh Pemkab Tanah Bumbu tersebut, setelah masing-masing Ketua Kelompok Lahan menyampaikan argumen dan menyerahkan bukti legalitas yang dimiliki, pihak perusahaan akhirnya bersedia memberikan Tali Asih sebesar Rp 5 juta perhektarnya.

    Dalam paparan sebelumnya, pihak perusahaan menjelaskan letak lahan yang telah dibebaskan dan posisi areal perkebunan serta lokasi lahan yang diklaim oleh warga.

    "Ada selisih luasan lahan, antara yang dibayar dengan klaim ganti rugi selanjutnya. Ada lahan yang telah digantirugi, namun kembali dituntut oleh pemilik lahan atasnama kelompok lain," sebut pihak perusahaan.

    Sekdakab Tanbu, Drs Said Ahmad yang memimpin rapat diaula Setda Pemkab Tanah Bumbu tersebut mengatakan, tak ada masalah yang tiada penyelesaiannya.

    "Pertama-tama kita harus punya Nawaitu yang baik, saling menjaga suasana kondusif, karena bila nawaitu nya baik, Insya Allah akan ditemukan penyelesaian," ujarnya.

    Rapat yang dihadiri oleh unsur vertikal, Polres, Kejaksaan, BPN, SKPD terkait, Camat, Kapolsek, Kades dan pihak perusahaan tersebut juga dihadiri oleh 7 kelompok lahan masyarakat, yaitu kelompok Hiransyah, Kasiani, Suryani, Barlan, Taberani, Bahruji dan Kaspul Anwari.

    Menurut Sekdakab Tanbu, permasalahan lahan tersebut sebenarnya sudah lama dan bahkan telah dilakukan mediasi oleh unsur Muspika Mantewe sebanyak 7 kali, namun setelah dimediasi oleh Pemkab Tanbu bersama unsur vertikal lainnya, akhirnya bisa diselesaikan.

    "Segala sesuatu harus berdasarkan aturan. Ada perbedaan antara aturan dengan kebijakan, dan itu porsinya berbeda, namun selama keduabelah pihak bersedia menyamakan persepsi, pasti ada penyelesaiannya," pungkas Sekdakab.

    Perlu diketahui, lahan yang diklaim oleh 7 kelompok lahan tersebut seluas kurang lebih 350 hektar yang berada diareal kebun PT Singaland Asetama seluas 1.215 hektar. Namun karena sebagian lahan sudah pernah diganti rugi, maka pemberian tali asih masih menunggu tim pengukuran untuk memastikan besaran total nilainya.(M12)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda