Berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa (23/12/25), Pemkab Kotabaru menggelar sosialisasi.
Dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Minggu Basuki, M.AP, sosialisasi diskusi panel, serta penyampaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dilaksanakan.
Kegiatan ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, staf ahli, para asisten, kepala SKPD, serta perwakilan BUMD di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Fitriadi Fazrianor, S.H., M.Hum., CERE, CECAE, Kanit Tipikor Polres Kotabaru Ipda Muhammad Dhito, S.Tr.K, serta Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Diki Priyo Jatmiko, S.H.
Peringatan Hakordia 2025 mengusung tema “Sinergi BPK, APIP, dan APH dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pengawasan dan penegakan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten I, ditegaskan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kotabaru terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan integritas aparatur, penguatan sistem pengendalian internal, serta sinergi yang erat dengan BPK, APIP, dan APH.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.AP, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa SPI 2025 menjadi instrumen penting dalam mengukur dan memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“SPI merupakan cermin untuk menilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas perangkat daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi dalam melakukan perbaikan sistem pemerintahan,” ujar Eka Saprudin.
Ia berharap nilai-nilai antikorupsi dapat terus diinternalisasi oleh seluruh aparatur sipil negara, sehingga terwujud birokrasi yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi panel ini, hasil SPI Tahun 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepercayaan publik di Kabupaten Kotabaru. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.