Bersama Bank BRI, Pemkab Tanbu Permudah Pelaku Usaha Melalui Kartu IUMK - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 03 November 2015

    Bersama Bank BRI, Pemkab Tanbu Permudah Pelaku Usaha Melalui Kartu IUMK



    Tanah Bumbu -
    Dalam rangka meningkatkan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat, Pemkab Tanbu melalui Disperindagkop UKM bersama Bank BRI memberikan kemudahan proses perijinan dan pembiayaan usaha dengan menerbitkan Kartu IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil), Selasa (03/11/15).

    Dalam acara Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada Kecamatan se Tanah Bumbu yang digelar diaula Setda Pemkab Tanbu, Kepala Disperindagkop UKM Andi Hasdar menyebut, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk UMK Pasal 2, Peraturan Menteri Kop dan UKM Nomor 02/Per/M.KUMK/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan BDSP untuk Pengembangan KUMKM, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2014.

    "Acara ini dilaksanakan oleh Dispendagkop UKM, dihadiri sebanyak 40 peserta dari Kecamatan dan dibiayai oleh APBN 2015," ujar Andi.

    Dikatakan Andi, diharapkan para peserta memahami tujuan dan pemberian ijin tersebut, karena bertujuan agar mempermudah melalui prosedur sederhana, mudah dan cepat, terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, memberi kepastian hukum serta kenyamanan dalam usaha.

    "Selain itu, agar pelaku usaha mendapatkan Kepastian dan Perlindungan, Pendampingan Pengembangan Usaha, Kemudahan Akses Pembiayaan dan Kemudahan dalam Pemberdayaan dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Lembaga lainnya," tambah Andi.

    Sementara Kepala Dinas UKM Propinsi Kalimantan Selatan, Drs H Bambang Supriadi selaku Narasumber dalam acara itu mengatakan, hal ini adalah salah satu kepedulian Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha.

    "Para pemangku kepentingan agar lebih peduli dan memperhatikan para pelaku usaha mikro kecil ini. Unsur pendamping juga diperlukan untuk proses periijinan dan pengembangan usaha. Selain itu, para Camat juga diharap memonitor kegiatan koperasi diwilayahnya agar jangan sampai pelaku usaha terjerat oleh rentenir," himbaunya.

    Sedangkan Kepala Bagian Bisnis Pangan BRI Banjarmasin, Darmanto mengungkapkan, dengan telah bersinerginya Pemkab Tanbu dengan pihak Bank BRI, perijinan yang diterbitkan Kecamatan akan langsung terhubung ke BRI.

    "Setelah data terinfut, pihak BRI akan menerbitkan Kartu IUMK, yang mana kartu ini adalah Multifungsi, karena selain untuk mempermudah perijinan pembiayaan juga bisa digunakan sebagai Kartu ATM. Kedepan akan ditambah lagi fungsinya, dan ini bisa berlaku untuk seluruh Bank. Untuk target selama 3 bulan untuk 1 Kabupaten, sebanyak 1.000 lembar Kartu IUMK akan diterbitkan," bebernya.

    Penjabat Bupati Tanah Bumbu, Drs H Wahyuddin MAP yang membuka langsung acara tersebut mengatakan, penerbitan Kartu IUMK tidak lain dari implementasi kebijakan Presiden RI Jokowi Widodo, yaitu dengan pola sistem penerbitan perijinan dalam hitungan jam selesai, dan gratis tanpa pungutan biaya.

    "Selain proses perijinan dan pembiayaan, pelaku usaha juga harus terus dibina dan diberi pendampingan. Upaya lainnya, pembinaan dalam bidang tekhnis usaha itu sendiri dan pelatihan usaha secara spesifik didesa. Saya berharap, tidak hanya diperijinan saja yang dilayani cepat, namun juga pelayanan dibidang lainnya," sebut Wahyuddin.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Kartu IUMK secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha, dan Penandatanganan kerjasama pihak Bank BRI dengan Pemkab Tanah Bumbu.(M12)











    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda