Terkait Regulasi CSR, DPRD Banjar Kunker ke Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 29 November 2015

    Terkait Regulasi CSR, DPRD Banjar Kunker ke Tanbu



    Tanah Bumbu -
    Dalam rangka Pengayaan Materi dan Pembelajaran tentang Regulasi yang berkaitan dengan Coorporate Sosial Responsibility (CSR), para anggota Komisi I DPRD Banjar Kunker ke Tanah Bumbu.

    ‪Kedatangan Komisi 1 DPRD Banjar tersebut diterima oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H. Riduan, Ketua Umum Forum Komunikasi (FK) CSR Tanbu, H. Wahyuni serta pejabat Pemkab Tanbu.‬

    ‪"Tujuan kami melakukan Kunjungan Kerja ke Pemkab Tanah Bumbu untuk mengetahui regulasi CSR, sehingga nantinya bisa kami terapkan pula di Kabupaten Banjar sebagai upaya untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di daerah kami nantinya," ujar Ketua Rombongan Kunker Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, H. Ruslan, di Kantor Bupati Tanbu, Kamis (27/11/15) kemarin.‬

    ‪Menurut H. Ruslan, banyaknya pelaku usaha yang melakukan usahanya disuatu daerah hendaknya dapat mempercepat pembangunan disekitar masyarakat. Salah satunya malalui tanggung jawab sosial atau CSR.‬ Di Kabupaten Tanah Bumbu terdapat banyak perusahaan dan sudah terbentuk Forum Komunikasi CSR (FK CSR). Untuk itu, ujar H. Ruslan, kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan dan regulasi apa yang dilakukan di Tanah Bumbu sehingga apa yang terjadi di Tanah Bumbu dapat kami terapkan juga di Kabupaten Banjar nantinya.‬

    ‪Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tanbu, H. Riduan mengatakan, kunjungan kerja DPRD Kabupaten Banjar ke Pemkab Tanbu diharapkan dapat mempererat tali silaturarhmi antara kedua Kabupaten.‬

    ‪"Sinergitas dan kerjasama diantara dua kabupaten ini diharapkan dapat terus terjalin, sehingga percepatan pembangunan didaerah dapat terwujud," ujarnya.‬

    ‪Menurutnya, Kabupaten Tanah Bumbu merupakan Kabupaten Pemekaran yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan guna mensejajarkan dengan daerah lainnya di Kalimantan Selatan.‬

    ‪"Kabupaten Tanbu merupakan daerah pemekaran yang berusia 12 tahun. Untuk itu, kami terus berkomitmen dan bekerja keras untuk membangun daerah agar bisa sejajar dengan daerah lainnya di Kalimantan Selatan. Salah satunya dengan program pro rakyat yang diluncurkan Pemkab Tanbu untuk mempercepat pembangunan, seperti Program 1 Milyar 1 Desa dan pembangunan melalui program CSR," kata H. Riduan.‬

    ‪Ketua Umum FK CSR Tanbu, H. Wahyuni mengatakan, Forum Komunikasi Corporate Social Responsibility (FK CSR) dibentuk pada Tahun 2012 sebagai wadah bagi pelaku usaha dan Pemerintah Daerah untuk saling berkomunikasi.‬

    ‪Anggota FK CSR dI Tanbu, ujar H. Wahyuni, terdiri dari berbagai pelaku usaha seperti perusahan yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan, kepelabuhan, Perbankan, Kepariwisataan, Perhotelan, hingga pelaku usaha Rumah Makan.‬ Selain itu, agar FK CSR dapat berjalan maksimal, maka dibentuk pula Sekretariat FK CSR yang mensinergikan kegiatan pelaku usaha dalam menyalurkan program CSR nya
    .‬
    ‪"Di Tanbu, program CSR dari pelaku usaha akan disinergikan dengan program Pemerintah Daerah. Sehingga tidak terjadi tumpah tindih program di satu desa," ujar H. Wahyuni.‬

    ‪Selain program pembangunan infrastruktur, ujar H. Wahyuni, pihaknya juga berupaya untuk memprioritaskan pemberdayaan masyarakat pada program CSR tersebut.‬ Pemberdayaan masyarakat lebih diprioritaskan, karena Pemerintah Daerah menginginkan agar masyarakat memiliki keterampilan.‬

    ‪"Kami ingin agar masyarakat yang tinggal disekitar aktifitas perusahaan memiliki keterampilan. Sehingga jika suatu saat nanti perusahaan tersebut tidak beraktifitas lagi, maka masyarakat tersebut masih bisa beraktifitas dan perekonomiannya tetap stabil," harap H. Wahyuni.‬

    ‪Sebagai contoh, ujar H. Wahyuni, ada perusahaan yang memberikan dana CSR nya berupa ternak sapi serta memberikan keterampilan mengolah pakan ternak. Selain itu juga ada perusahaan yang melatih warga disekitarnya untuk keterampilan menjahit dan lain sebagainya. Dengan demikian, maka kelangsungan hidup dari masyarakat dapat terus berjalan jika suatu saat nanti perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.‬

    ‪"Jangan sampai daerah sekitar tambang menjadi 'kota hantu', karena perusahaan tutup dan masyarakatnya tidak bisa melakukan aktifitas lagi," ujar H. Wahyuni.‬

    ‪Sementara itu, terkait regulasinya, telah dibuatkan SK Bupati Tanah Bumbu tentang Pembentukan Pengurus dan Sekretariat FK CSR serta aturan hukum lainnya.(MN/hum)‬



















    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda