Kotabaru Deklarasikan Anti Narkoba - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 15 April 2016

    Kotabaru Deklarasikan Anti Narkoba

    Kotabaru -
    Bertempat di Siring Laut Kotabaru,
    Jajaran Pemkab Kotabaru beserta Unsur FKPD dan Pimpinan SKPD juga masyarakat Kotabaru mendeklarasikan Anti Narkoba yang diikuti acara Olahraga bersama dan pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Jum'at (15/04/16).

    Selain dihadiri Bupati Kotabaru Sayyid Jafar al Iderus, pihak Polres, Kodim 1004, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, SKPD serta masyarakat, hadir pula dari Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga KNPI Kotabaru.

    Bupati Kotabaru Sayyed Jafar Al-Idrus, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 50,98 Kg shabu dengan tersangka 4 orang.

    "Kita bekerja sama dengan Polisi, Kodim 1004 dan melibatkan seluruh masyarakat, karena pengguna narkoba yang ada di Kabupaten Kotabaru ini sudah sangat meresah kan, untuk itu semua elemen bersatu memberantas persoalan narkoba ini," sebutnya.

    Sementara Kapolres Kotabaru, AKPB Suhasto S.I.K mengungkapkan, Operasi Bersinar yang dimulai pada Tanggal 21 Maret kemaren, dari TKP yang ada di Serongga, Tanjung Serdang dan Pulau Laut Timur berhasil mengamankan 4 (empat) orang.

    "Kita fokus kepada pengguna dan peredaran jenis Shabu, Inek, Heroin dan Ganja. Yang menjadi fenomena saat ini adalah Carnofen, Zinet, Destro yang ijinnya edarnya telah dicabut karena banyak disalahgunakan kegunaannya oleh masyarakat," jelasnya.

    Masih menurut Suhasto, dirinya akan bertindak tegas dan tak pandang bulu terhadap pengguna narkoba, bukan hanya kepada warga namun juga kepada oknum polisi yang terlibat.

    "Selama saya menjabat delapan bulan terakhir ini, sudah 2 (dua) anggota saya pecat. Sering saya sampaikan kepada anggota, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas dan mendapat sanksi berat," tutupnya. (Hasan)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda