Terganjal Aturan, Tunjangan Purna Bhakti Kades Dihapus - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 26 Mei 2016

    Terganjal Aturan, Tunjangan Purna Bhakti Kades Dihapus

    Kotabaru -
    Dengan alasan masuk dalam kategori hibah, dan tidak sesuai arahan dari BPK maka dana tunjangan Purna Bhakti Kepala Desa dihapus.

    Demikian disampaikan oleh Kepala BPMPD Kotabaru, Hasbi Tawab saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan seorang Mantan Kades yang mempertanyakan dihapusnya dana tunjangan tersebut.

    "Karena sifatnya dana hibah, dan tidak boleh dikucurkan tiap tahun, jadi sesuai aturan BPK dan kebijakan daerah, maka dana tunjangan tersebut dihapus pada Tahun 2013 lalu. Sebenarnya sudah pernah kami usulkan kembali pada Tahun 2014, namun belum disetujui, dan rencananya pada tahun ini akan kembali kami usulkan," jelas Hasbi melalui sambungan seluler, Kamis (26/05/16).

    "Cuma dia (Herpani) saja yang komplain, mantan Kades lainnya tidak, karena sudah tahu aturannya. Silakan tanyakan ke BPKAD lagi untuk lebih jelasnya," tutup Hasbi.

    Menurut Mantan Kades Geronggang, Herpani menyebut, tunjangan tersebut berdasarkan acuan : (a) penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, minimal setara dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota; (B-) tunjangan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan (c) tunjangan purna bhakti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berakhir masa jabatannya. Seluruh kebijakan alokasi keuangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota.

    Sedangkan pelaksanaan alokasi setiap tahun ditetapkan di dalam Peraturan Bupati/Walikota.(sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 2A UU. Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), maka dapat ditetapkan dalam dua pola alokasi, yakni: (a) Pola bagi hasil penerimaan atau revenue sharing (keadilan komutatif), yakni 10% dari hasil penerimaan pajak daerah di Desa yang bersangkutan: atau (B-) Pola Proporsional (keadilan distributif), yakni 10 % dari total penerimaan Pajak Daerah kabupaten/kota dibagi secara proporsional untuk setiap Desa dan Kelurahan.

    "Berdasarkan hal tersebut lah, saya komplain dan keberatan atas tidak dibayarkannya Tunjangan Purna Bhakti Kades selama 5 Tahun. Karena penghapusan dana tunjangan Purna Bhakti tersebut tanpa sosialisasi dan Perbup penghapusannya pun tidak ada," ungkap Herpani melalui Medsos. (M12)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda