Mardani : BPD Sebagai Motor Penggerak Terwujudnya Kemandirian Desa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 03 November 2016

    Mardani : BPD Sebagai Motor Penggerak Terwujudnya Kemandirian Desa

    Tanah Bumbu -
    Diharapkan BPD yang dilantik nanti dapat menjadi salah satu motor penggerak dalam mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka strategi pembangunan daerah.

    Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming melalui sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Tanah Bumbu, H.M. Idjra'i pada saat acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota BPD Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kamis (03/11/16) di Kantor Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

    Bupati berharap, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Baroqah Kecamatan Simpang Empat Periode 2016 – 2022 yang dilantik hendaknya dapat menggalakan pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan masyarakat maupun masyarakat desa secara keseluruhan.

    "Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Alokasi Dana yang ada di Desa, hendaknya Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaanya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung-jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pinta Bupati.

    Turut hadir pada pengambilan sumpah dan pelantikan BPD Desa Baroqah yakni Plt. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tanah Bumbu, Suwignyo, Camat Simpang Empat, Muhammad Sairi, perwakilan Kodim 1022 Tanbu, Perwakilan Polres Tanbu, serta peserta dan tamu undangan lainnya.

    Adapun Pengesahan dan Pengangkatan BPD Baroqah Kecamatan Simpang Empat Periode 2016 – 2022 berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/515/Kecamatan Simpang Empat/2016. (MN/hum)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda