Polsek Batulicin Amankan Pelaku Pemilik Kayu Ilegal - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 05 Desember 2016

    Polsek Batulicin Amankan Pelaku Pemilik Kayu Ilegal

    Tanah Bumbu -
    Karena membawa dan mengangkut kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Ardi Adi bin Halim (23) diamankan jajaran Polsek Batulicin, Sabtu (03/12/16).

    Warga Banjarbaru Jalan Damit Desa Damit RT 013 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut tersebut diamankan sekira pukul 21.30 Wita di Jalan 30 atau Jalan Lingkar Batulicin termasuk dalam Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu saat mengendarai mobil Light Dump Truck merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DA 1899 ZC warna kuning sedang bermuatan kayu ulin sebanyak kurang lebih 8 (delapan) meter kubik.

    Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Muhammad Sahidin (37) juga M. Saleh Syahrullah (28), Ardi Adi akhirnya dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Untuk sementara pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Batulicin untuk dilakukan proses selanjutnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda