Satpol PP Tanbu Kembali Jaring PSK Dilokalisasi Kapis - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 14 Desember 2016

    Satpol PP Tanbu Kembali Jaring PSK Dilokalisasi Kapis

    Tanah Bumbu -
    Hasil operasi rutin digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menjaring 10 Pekerja Sek Komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Kapis Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, Selasa (13/12/16).

    Tak hanya 10 PSK yang terjaring, hasil operasi itu juga turut mengamankan 4 pria yang berada dilokalisasi tersebut. Namun setelah menandatangi perjanjian prihal tidak berkunjung ke tempat maksiat itu, maka pihak satpol mengijinkannya untuk pulang ketempat masing-masing.

    Kepala Satpol PP Tanbu, Drs. Herlambang. MIP mengatakan, penangkapan ini bagian operasi rutin dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Penangkapan ini bermula dilakukannya penyisiran ke  salah satu lokasi yang terindikasi kuat melakukan tindakan prostitusi. Ternyata dilokasi itu anggota Satpol kami melihat sekelompok wanita dan beberapa lelaki yang sedang santai diruang tamu, dan seketika itu pula mereka kami bawa ke pos pengaman Satpol," ucap Herlambang disela-sela mengamankan PSK tersebut.

    Secara tegas dia katakan, semenjak terbitnya  Peraturan Bupati bahwa tempat itu sudah dinyatakan dilarang melakukan praktek prostitusi. Bahkan pada pertengahan Tahun 2015 Pemerintah Daerah sudah menutup secara resmi sekaligus memulangkan ratusan PSK ke tempat asalnya.

    "Sebagai bentuk implikasi terhadap Perbup yang ada itu, kami akan terus melakukan giat operasi penyakit  masyarakat  ke beberapa wilayah, tak terkecuali hotel maupun berbagai jenis penginapan lainnya. Sehingga wilayah kita akan bebas dari praktek terlarang tersebut," tandasnya.

    Sebagai tindaklanjut hasil giat operasi ini, Herlambang mengungkapkan.  para penjaja cinta itu langsung dipulangkan ketempat asalnya pada Selasa malam melalui Kapal Laut.  Namun sebelumnya sudah melalui surat perjanjian terhadap PSK yang terjaring itu agar tidak kembali melakukan praktek serupa.

    "Sebelum dipulangkan, mereka menanda-tangani perjanjian ini dan atomatis mereka sudah terdata, namun bila masih melakukan praktek serupa diwilayah Tanah Bumbu, maka akan kami serahkan ke pihak Polres Tanbu untuk proses hukum selanjutnya," tutup Herlambang. (MN/hum)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda