Anggap Perusahaan Salahi Aturan, Lima Karyawan Tuntut PT MJIS - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 11 Januari 2017

    Anggap Perusahaan Salahi Aturan, Lima Karyawan Tuntut PT MJIS

    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 5 karyawan yang dianggap mangkir oleh PT Meratus Jaya Iron Steel (MJIS) di PHK secara sepihak menuntut hak nya kepihak perusahaan.

    Adapun kelima karyawan yang menuntut hak nya tersebut, yaitu Gusti Miftahul Helmi, Joko Sutirto Daniarso, Muammar, Friska Hendy Permana dan Wahyudi.

    Menurut kelima karyawan tersebut, melalui Serikat Kerja Meratus Jaya (SKMJ) sudah mengajukan pertanyaan tertulis terkait pengiriman karyawan ke Cilegon dan tentang hak serta ketentuan karyawan yang akan dikirim, namun tidak ada jawaban dari pihak perusahaan.

    "Hak dan ketentuan yang kami dapat belum ada kepastian, serta tak sesuai dengan peraturan yang ada, hingga kami tak mau diberangkatkan. Karena kami bersikeras tak mau dikirim, kami dianggap mangkir dan di PHK," ungkap seorang karyawan mewakili rekannya yang lain.

    Dimediasi oleh Disnakertrans Tanbu, keduabelah pihak dipertemukan untuk membicarakan dan mencari jalan terbaik bagi keduanya.

    Sekretaris merangkap Plt Disnakertrans Koperasi dan Usaha Mikro Tanbu Tanbu, Drs. Suhartoyo M.Pd saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/01/17) mengatakan, pihak perusahaan sudah merespon permintaan yang diajukan oleh kelima karyawannya tersebut, hanya saja belum bisa memutuskan besaran nilai dana yang diberikan.

    "Bayangan pasti belum, cuma harapan ada mengarah kesana, karena meski pihak manajemen sudah oke namun itu harus disampaikan lagi ke pihak Dewan Direksi," ungkap Suhartoyo.

    Dikatakannya, terkait permasalahan tersebut, pihaknya hanya bisa mengupayakan ada kebijakan yang intinya bisa bermanfaat bagi keduabelah pihak, karena kedepannya dikawasan tersebut akan menjadi sentral kawasan perindustrian.

    "Tadi saat pertemuan, pihak manajemen berjanji dalam sehari dua ini sudah ada keputusan yang disampaikan oleh Dewan Direksi," tutup Suhartoyo. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda