Tanbu Kukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 11 Januari 2017

    Tanbu Kukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar

    Tanah Bumbu -
    Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

    Melalui Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/2/KUM/2017, dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tersebut, sebanyak 28 anggota Satuan Tugas Sapu Bersih dilantik dan dikukuhkan Wakil Bupati H. Sudian Noor di Aula Setdakab Tanbu, Rabu (11/01/17).

    Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut menyelenggarakan fungsi Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi yang mempunyai wewenang untuk membangun sistem pencegahan, pengumpulan data dan informasi, mengkoordinasikan dan merencanakan serta melaksanakan operasi pemberantasan, memberikan rekomendasi serta melaksanakan evaluasi kegiatan Pemberantasan Pungutan Liar.

    "Pembentukan ini merupakan keseriusan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung program Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan reformasi hukum, terutama terhadap pengawasan petugas dalam bekerja," sebut Wabup.

    Dikatakannya, setelah dikukuhkan, Satgas Saber Pungli Tanbu diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan, sehingga nantinya tidak hanya prinsip Pemerintahan yang baik dan bersih yang benar-benar terwujud, akan tetapi juga mendorong komitment dalam memberantas pungli sampai keakar-akarnya dan menjadi budaya baru di daerah ini, yaitu Budaya Anti Pungli.

    Adapun sebagai Ketua Pelaksana pada Satuan Tugas Saber Pungli tersebut adalah Waka Polres Tanbu, Wakil Ketua I dan II adalah Wakil Bupati Tanbu dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, serta Kasi Datun Kejari Tanbu sebagai Wakil Ketua Pelaksana III. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda