DPRD Tanbu Janji Akoomodir Aspirasi AMAN Kalsel - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 25 April 2017

    DPRD Tanbu Janji Akoomodir Aspirasi AMAN Kalsel

    Tanah Bumbu -
    Saya tidak mengatakan ini adalah demo, tapi adalah menyampaikan aspirasi terhadap apa yang selama ini terjadi kepada pihak DPRD Tanah Bumbu.

    Demikian dikatakan Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA, SE, MH (H. Upi) ketika menerima beberapa perwakilan masyarakat adat yang tergabung didalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diruang rapat Fraksi DPRD Tanbu, Selasa (25/04/17).

    "Mudah- mudahan kalau ini memang untuk jalan yang baik, kami akan sampaikan yang baik," ujar H. Upi sambil didampingi kedua Wakil Ketua DPRD HM. Alpiya Rahman beserta anggota DPRD lainnya.

    Sementara dalam pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan AMAN Kalsel, Miso Putra Dayak menyampaikan empat (4) aspirasi dan pernyataan sikap, yakni meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut izin PT Kodeco Timber dan korporasi lainnya yang selama ini merambah hutan wilayah adat dipegunungan Meratus. Meminta DPRD Tanbu untuk bersikap dan menerbitkan Perda tentang pengakuan masyarakat adat dayak meratus. Kemudian meminta pihak Polri khususnya Polres Tanah Bumbu agar menjalankan tupoksinya sesuai UU No 2 tahun 2002 dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin agar menjatuhkan Putusan bebas kepada terdakwa Trisno Susilo yang dikenakan Pasal Perambahan Hutan.

    Mendengar pernyataan sikap dari Koordinator Lapangan AMAN Kalsel itu, H. Upi menyebut akan mengakoomodir semua aspirasi yang telah disampaikan tersebut.

    "Masalah hutan Meratus yang diduga dirambah oleh PT Kodeco Timber dan jangan diberikan ijin lagi, kami akan mengakoomodir masalah ini dan membuat surat tertulis. Untuk pembuatan Perda, kami sudah 2 tahun menyusunnya dan mungkin dalam tahun ini keluar. Sedangkan yang ketiga, kami juga sudah membentuk Tim Invetarisasi Lahan, sedangkan terkait terdakwa Trisno Susilo, kami akan melihat kronologis di kepolisian, karena terdakwa ini pernah juga tersandung kasus yang sama pada tahun 2011 lalu. Kami akan menanyakan ke Polres, apakah ada perjanjian atau bagaimana dengan terdakwa sebelum dibebaskan dulu," ungkap H. Upi menjawab aspirasi yang disampaikan pihak AMAN.

    Sebelumnya, ratusan warga dayak yang tergabung didalam AMAN Kalsel tersebut juga sempat berorasi dipintu masuk pagar Kantor Bupati Tanah Bumbu menyampaikan tuntutannya, lalu kemudian menuju Kantor DPRD Tanah Bumbu. (M12)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda