Jawaban DPRD Terkait Pemandangan Umum Ekskutif Terhadap 4 Raperda Inisiatif - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 11 Juli 2019

    Jawaban DPRD Terkait Pemandangan Umum Ekskutif Terhadap 4 Raperda Inisiatif

    Tanah Bumbu -
    Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah memberikan saran dan masukan terhadap penyusunan 4 Raperda Inisiatif DPRD. Semoga niat dan usaha bersama dapat menciptakan sinergi, pandangan, ide dan gagasan demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh lapisan masyarakat di Bumi Bersujud ini.

    Demikian dikatakan M. Syaripuddin, SE mewakili Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH saat membacakan Jawaban DPRD terhadap Pemandangan Umum Ekskutif terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD, Kamis (11/07/19).

    "Terkait Raperda Kepemudaan, Raperda Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional, Raperda Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu dan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya, maka dengan ini kami sampaikan jawaban serta penjelasan secara garis besar," sebut M. Syaripuddin.

    Raperda Kepemudaan ujarnya, kami selaku Legeslatif mengupayakan agar substansi materi Raperda tersebut mencerminkan upaya generasi penerus yang sehat dan memiliki karakter kuat, komitmen kebangsaan dan mempunyai kompetensi unggul guna melanjutkan daerah, terutama di Tanah Bumbu.

    "Atas masukan dan penambahan pasal pada Raperda Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional, kami selaku Legeslatif sangat mengapresiasi demi kesempurnaan pengaturan dari Raperda tersebut ," ucapnya.

    Untuk Raperda Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu lanjutnya, untuk besarnya angka yang diberikan akan diatur Pasal 10 Ayat 6, ketentuan lebih lanjut mengenai batas besaran dan jenis bantuan pendamping pasien tidak mampu ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Untuk hal hal lain yang tekhnis dalam Raperda ini akan dibahas pada tahap pembahasan OPD terkait, sehingga sesuai harapan Raperda ini juga harus dilakukan pembahasan secara komprehensif antara Ekskutif dengan Legeslatif seperti yang diharapkan bersama.

    Sementara untuk Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya, M. Syaripuddin mengatakan, Raperda ini diusulkan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah serta partisifasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, untuk memberikan pelindungan, pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya.

    Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyaah ZA SE MH tersebut dihadiri Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM, unsur Forkopimda Tanbu dan para Kepala SKPD dilingkup Pemkab Tanbu serta undangan lainnya. (M12)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda