Kotabaru -
Dengan mengacu pada Menaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang tata cara pembayaran THR dan berpedoman pada UU 13 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat 2, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Rajawali PT. Eagle Higt Plantations (EHP) Group Kalimantan, menolak pembayaran THR secara dicicil.
Hal ini tertuang dalam hasil rapat yang digelar bersama oleh pihak FSP Bun Rajawali, Rabu (13/05/20), yang mana hasil kesepakatan ini akan dikirimkan ke Bupati Kotabaru, DPRD Kotabaru, Disnaker Kotabaru, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Propinsi Kalsel Wilayah II.
Menurut pihak FSP Bun Rajawali, pihaknya tetap mengacu pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja yang bersifat tetap, yang dirincikan kembali di Kepmen 100 Tahun 2004 Pasal 10 Ayat 3 : dalam hal pekerja atau buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Berdasarkan Surat Edaran No M/6/H10001/V/2020, tentang pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2020 dalam masa Pandemic Covid 19, FSP Bun Rajawali menilai pihak Management Perusahaan kurang memperhatikan Pasal 3 yang berbunyi ; Kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja Buruh sebagaimana tersebut pada point 2 dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang ketenagakerjaan setempat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pengurus Federasi dan Pengurus Serikat Kerja meminta agar pihak Disnaker Kotabaru memberikan ruang dan waktu untuk Tripartit sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 pada Jum'at (15/05/20) mendatang.
Adapun yang mendasari rapat bersama tersebut, adanya wacana pembayaran THR dari pihak perusahaan yang akan menyicil selama 8 bulan (8 kali), yang akan dibayarkan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2020.
Pada rapat tersebut, pihak FSP Bun Rajawali juga nantinya akan mengambil sikap jika hasil pertemuan dengan Disnaker Kotabaru tidak sesuai harapan, yakni melakukan demo aksi mogok kerja. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.