Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Hindarkan Petani Dari Rentenir - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 01 September 2020

    Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Hindarkan Petani Dari Rentenir

    Kotabaru -
    Guna menghindarkan dari keadaan gagal panen serta jeratan rentenir bagi petani padi sawah, Pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

    Dengan AUPT diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian, dengan menjamin petani mendapatkan ganti rugi jika gagal panen.

    "Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya," sebut Kadis Pertanian Kotabaru Ir. H. Haerudin, melalui Saperiani S. ST, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (31/08/20).

    Ditambahkan Saperiani, AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani, jika terjadi gagal panen selain akibat resiko banjir, kekeringan, juga akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan. 

    Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi, jika mengalami gagal panen juga hindari dari jeratan rentenir.

    Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi dengan kondisi persyaratan; umur padi sawah sudah melewati 10 hari setelah tanam, luas kerusakan tersebut mencapai kurang lebih 75 persen, pada setiap luas petak alami, umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (Teknologi Tabela).

    "Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian," sambungnya.


    Waktu pendaftaran, dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam, dimulai dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAP.

    Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD Kecamatan, mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.

    Kemudian lanjutnya, jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

    Untuk mengakses asuransi ini dengan harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp.180 ribu per hektar, para petani cukup membayar Rp 36 ribu dan sisa Rp 144.000 akan disubsidi Pemerintah yang akan mendapatkan harga pertanggungan sebesar Rp. 6 juta.

    "Terutama untuk petani penggarap yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, dapat diberikan bantuan subsidi premi full dari APBN," pungkasnya. (Oge)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda