Upaya Adi Gundul Praperadilkan Kejari Tanbu Dikandaskan Pengadilan Negeri - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 22 April 2021

    Upaya Adi Gundul Praperadilkan Kejari Tanbu Dikandaskan Pengadilan Negeri

    Tanah Bumbu -
    Upaya pembelaan yang dilakukan AF alias Adi Gundul, tersangka kasus korupsi pengadaan kursi dengan mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, kandas.

    Melalui Kuasa Hukum nya dari Ihza dan Ihza Law Firm, Maulana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang menurut Maulana ada cacat hukum terhadap sangkaan terhadap klien nya.

    Selain itu, Maulana juga menilai penahanan klien nya tanpa SPDP dan bukti materi berupa kerugian negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Setelah menggelar sidang perdana pada Rabu (21/04/21) dan Sidang Kedua Kamis (22/04/21), Hakim Pengadilan Negeri Batulicin Alvin Zakka Aritin Zeta SH menyatakan praperadilan terhadap Kejari Tanbu gugur, karena pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

    Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Kuasa Hukum Adi Gundul dari Ihza dan Ihza Law Firm, Maulana akan fokus pada pendampingan pemeriksaan terhadap klien nya yang lain, yaitu mantan Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem.

    "Kami akan fokus pada pendampingan pemeriksaan RS dan sidang pokok AF," ucapnya. (M12)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda