3 Kepala Desa Minta Perusahaan Transportir BBM PT. CUB dan PT. MO Kurangi Aktivitas - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 07 Maret 2022

    3 Kepala Desa Minta Perusahaan Transportir BBM PT. CUB dan PT. MO Kurangi Aktivitas

    Tanah Bumbu -
    Kegiatan pengangkutan BBM milik perusahaan transportir PT. Cahaya Ujung Belingkar dan PT. Mandar Ocean di Desa Muara Ujung dikeluhkan masyarakat.

    Melalui perwakilan 3 Kepala Desa, yakni Kepala Desa Mattone Kampung Baru, Kepala Desa Muara Ujung dan Kepala Desa Muara Pagatan Tengah, aktivitas ke 2 perusahaan tersebut dikeluhkan warga.

    Menurut para Kepala Desa, selain mengganggu lalu lintas di Jalan Poros Desa (Jalan Daerah) karena aktivitas pengangkutan nonstop siang malam, kapasitas muatan mobil tanki tersebut juga diatas batas ambang kelas jalan. Yakni yang seharusnya hanya boleh dilewati dengan beban 6 ton, namun digunakan oleh mobil tanki bermuatan 10 hingga 25 ton.

    Menurut Kades Muara Pagatan, Husaini menyebut, selama pihak perusahaan beroperasi, pihak desa tak mengetahui sejauh mana perijinannya.

    "Dampaknya, jalan rusak dan bisa mengakibatkan kecelakaan. Untuk itu lah kami meminta agar perusahaan tetap mematuhi kesepakatan yang pernah disepakati dengan Pemerintah Daerah, yakni melintas Jalan Daerah tidak diatas batas maksimal muatan 10 ton," ucap Husaini pada saat Rapat Dengar Pendapat digelar oleh DPRD Tanah Bumbu, Senin (07/03/22).

    Selain itu, Kades Muara Pagatan juga meminta pihak perusahaan agar membatasi jam operasional angkutan dibatasi, agar masyarakat sekitar jalan yang dilewati armada tanki tidak terganggu.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Desa Mattone Kampung Baru, Andi Satria Jaya yang menekankan agar pihak perusahaan lebih mematuhi aturan Jalan Kelas III, tentang berat muatan mobil yang boleh melintas diatasnya.

    "Ada 4 titik kerusakan jalan dan jembatan akibat dari aktivitas angkutan yang kapasitasnya melebihi beban jalan. Seharusnya jika sudah ada kesepakatan dan dispensasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan memperbolehkan armada kapasitas 10 ton, pihak perusahaan menghargai dan mematuhinya, bukan malah menambah mengaktifkan armada dengan kapasitas 25 ton," ungkap Andi S Jaya.

    Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat pada akhir Desember 2021, telah disepakati bahwa pihak perusahaan boleh melintas di Jalan Daerah dengan mobil tanki bermuatan 10 ton saja. Selain itu, pihak perusahaan juga wajib melengkapi perijinan yang diterbitkan oleh Pemda, selain Perijinan yang diterbitkan dari Pemerintah Pusat.

    Pada Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Andi Erwin Prasetya tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi PPP Samsisar menyebut, keseriusan pihak perusahaan untuk mentaati kesepakatan tidak dijalankan sepenuh hati, meskipun telah mendapat dispensasi namun pihak perusahaan tetap melanggar dan mengangkut BBM menggunakan mobil tanki diatas kapasitas 10 ton.

    "Dengan adanya rapat lanjutan ini, kami semua hanya ingin meminta kesanggupan pihak perusahaan. Bersedia atau tidak mematuhi kesepakatan awal, karena bisa saja nanti akan ada sanksi dan tindakan tegas bila hal ini masih terjadi," ucapnya.

    Pada Rapat Dengar Pendapat yang sedianya dihadiri oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPPRD, Transportir BBM PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar, akhirnya pihak perusahaan berjanji akan menyanggupi item yang tertulis pada kesepakatan, yakni akan mengurangi aktivitas kegiatan dan tidak lagi menggunakan mobil tanki kapasitas diatas 10 ton. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda