Jelas dan Padat Jawaban Bupati Atas Raperda Penyelenggaraan Perijinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 08 Maret 2022

    Jelas dan Padat Jawaban Bupati Atas Raperda Penyelenggaraan Perijinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi

    Tanah Bumbu -
    Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani membacakan Jawaban Ekskutif atas Pemandangan Umum terhadap 2 buah Raperda Ekskutif, sesuai dengan pertanyaan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi, adalah sebagai berikut.

    Secara panjang lebar dan terperinci, Jawaban Eksutif tersebut disampaikan dihadapan peserta Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sayid Ismail Khollil Alydrus yang saat itu didampingi Waket II DPRD Agoes Rakhmady, Selasa (08/03/22).

    Menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Nasional Demokrat tentang penyusunan 2  Raperda ini apakah sudah dilakukan kajian yang mendalam, yang dituangkan kedalam Naskah Akademik, dan bagaimmana partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan setiap Perda ?
     
    Jawaban :
    Raperda Penyelenggaraan Berusaha  merupakan perda yang tidak mengatur Pajak dan Retribusi Daerah.
    Pada dasarnya Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha, bisa menggunakan perangkat/fasilitas sendiri, maupun dengan yang disediakan oleh DPMPTSP. Jika pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP akan melakukan: pelayanan berbantuan; dan/atau pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha, sedangkan Pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan, kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
    Apabila Sistem OSS belum tersedia, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP; yang kemudian akan menghubungkan perizinan luring ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP Persetujuan, atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha akan diinformasikan kepada Pelaku Usaha, melalui sarana komunikasi. Jika terjadi gangguan teknis dengan sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP.

    Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar, kami akan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi dengan tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Diharapkan  akan adanya Raperda dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan di iringi semangat masyarakat  Kabupaten Tanah Bumbu, untuk mendongkrak potensi ekonomi dan kami akan terus berupaya mematangkan sistem perizinan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

    Menjawab pertanyaan Fraksi PKB.
    Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, kami akan terus  tingkatkan kualitas pelayanan baik sarana maupun  prasarananya, untuk mencapai pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas.

    Menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra terkait Raperda Penyelenggaraan Irigasi, Raperda ini adalah bentuk upaya dari Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat petani dalam hal pemeliharaan irigasi, adalah dengan membentuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), yang mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan saluran tersier. Dengan terlibat secara langsung maka diharapkan pembangunan irigasi dapat lebih maksimal.

    Sedangkan menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Terdapat perubahan paradigma dalam sistem perizinan di Indonesia, dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha, sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Reformasi struktural ini tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan yang sudah ada di Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk menjamin kepastian hokum, dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan, sehingga pelayanan perizinan berusaha menjadi transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi, yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas dapat memberikan kemudahan dan 8 penyederhanan perizinan, berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi di Kabupaten Tanah Bumbu, oleh karenanya perlu dilakukan pengaturan yang relevan dan sesuai untuk kemudahan investasi di daerah yang diatur dalam bentuk Peraturan Daerah.
    Dengan niat penyempurnaan peraturan Daerah dengan menyesuaikan pada  ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini, sangat relevan untuk di usulkan Pengajuan Raperda perizinan berusaha, hal ini  telah sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.
    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kewenangan Kabupaten meliputi :
    1. Sektor Kelautan dan Perikanan;
    2. Sektor Pertanian;
    3. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    4. Sektor Perindustrian;
    5. Sektor Perdagangan;
    6. Sektor Transportasi;
    7. Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan;
    8. Sektor Pariwisata;
    9. Sektor Ketenagakerjaan.

    Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Umku) Meliputi :
    1. Sektor Kelautan dan Perikanan;
    2. Sektor Pertanian;
    3. Sektor Energi Sumber Daya Mineral;
    4. Sektor Perdagangan;
    5. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    6. Sektor Transportasi;
    7. Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan.

    Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Klasifikasi resiko dapat dilihat langsung melalui sistem OSS,   dilain itu terkait gambaran jelas tentang klasifikasi resiko, sesuai  KBLI telah dijelaskan detail ada pada lampiran Raperda yang disusun.

    Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi. Dari pengertian diatas maka isi dari Raperda harus tidak lepas dari pengelolaan irigasi. Sedangkan kelembagaan juga harus di kupas tuntas di Raperda, agar menjadi dasar untuk pembentukan kelembagaan selanjutnya.

    "Sementara dapat kami sampaikan pula bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda), kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD. Harapan kami untuk 2 Raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.

    Hadir pula mengikuti rapat, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda