3 Pelaku Penggelapan Dibekuk Jajaran Polres Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 06 Juni 2022

    3 Pelaku Penggelapan Dibekuk Jajaran Polres Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Unit Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan Kris (29), warga Jalan Transmigrasi Gang Afiat RT 10 Desa Baroqah Simpang Empat, Selasa (31/05/22).

    Selain Kristianto, juga turut diamankan Hmd (30) warga Saring Sungai Binjai Kusan Tengah dan Hmh (22) warga Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir.

    Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

    Selain itu, barang bukti berupa 76 lembar Nota penjualan juga turut diamankan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu Pilda Kalsel.

    Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (25/05/22) pelaku mengantar barang milik korban Sugiyanto, warga Jalan Kelapa Gading Kelurahan Batulicin ke daerah Kotabaru.

    Kamis (26/05/22) istri pelaku menemui korban untuk menanyakan keberadaan suaminya karena tidak pulang. Setelah itu korban mengecek kerumah pelaku dan ternyata pelaku memang tidak pulang membawa uang hasil penjualan barang dari korban.

    Korban kemudian mengecek gudang dan ternyata pelaku membikin Nota Fikif Pengeluaran Barang di gudang. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 285.693.000, dan melaporkan hal ini ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Rel)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda