Dukung Mardani, Ratusan Massa Serukan Saatnya Lawan Mafia Hukum - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 06 Juni 2022

    Dukung Mardani, Ratusan Massa Serukan Saatnya Lawan Mafia Hukum

    BANJARMASIN – Aksi solidaritas terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, terus bergulir. Senin pagi (6/6/2022) ratusan massa dari berbagai elemen LSM dan ormas, melaksanakan aksi demo simpatik di depan gedung Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam aksinya, massa menyerukan agar segera dihentikan kriminalisasi terhadap Mardani H Maming, serta mengajak seluruh masyarakat untuk melawan para mafia hukum.

    Aksi demo simpatik ratusan massa di depan gedung PN Tipikor Banjarmasin tersebut, sebagai buntut dari kriminalisasi yang dialami Bendum PBNU Mardani H Maming. Solidaritas terhadap Mardani mencuat karena ada dugaan keterlibatan mafia hukum.

    Massa aksi demo simpatik diantaranya datang dari Lembaga Kerukunan Masyarakat (Lekem) Kalimantan, Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Foreban) Kalsel, Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) LSM Macan Asia.

    Aksi solidaritas untuk Mardani H Maming, berlangsung dalam suasana damai. Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga membagi-bagikan bunga, serta mengumpulkan tanda tangan warga di selembar kain sebagai tanda dukungan moril kepada Mardani H Maming yang juga Ketua Umum BPP HIPMI itu.
     
    "Beliau (Mardani H Maming, red) orang baik. Namun selama ini terkesan disudutkan. Beliau yang hanya saksi , tapi diframing seolah-olah penjahat," ujar salah seorang koordinator lapangan, Aliansyah, dalam orasinya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dikait-kaitkan ikut terlibat.

    Padahal terdakwa Dwidjono sendiri dalam kesaksiannya di PN Tipikor Banjarmasin menyatakan bahwa Mardani H Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, tidak menerima sepeserpun uang Rp 27 miliar lebih yang diduga dari hasil gratifikasi seperti didakwakan jaksa penuntut umum.

    "Pak Mardani adalah aset Banua, aset Kalimantan Selatan. Beliau orang baik. Selamatkan orang-orang baik di Kalsel. Jangan dikorbankan hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Jangan sampai dikriminalisasi," kata Aliansyah lagi.

    Selain itu, para pengunjuk rasa juga menyatakan dukungannya kepada Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka percaya PN Tipikor Banjarmasin bekerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya dalam menegakan hukum serta keadilan. "Kita memberikan dukungan penuh agar Pengadilan Tipikor Banjarmasin bekerja profesional," kata Aliansyah.

    Pada bagian lain, para pengunjuk rasa mengajak segenap komponen masyarakat khususnya masyarakat Kalsel untuk bersama-sama melawan mafia hukum.

    "Sistem hukum kita jangan sampai mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah. Jangan sampai hukun dipakai untuk menghancurkan karir orang lain," ucap Aliansyah.

    Disisi lain, para pengunjuk rasa juga mengingatkan para tokoh Banua agar akur dan tidak saling menjatuhkan. "Rakyat Kalimantan cinta damai. Jangan becakut pepadaan (jangan berkelahi antar sesame, red). Kita dorong agar Kalimantan bisa maju," seru korlap aksi damai itu.

    Pantauan media ini, aksi hari itu berjalan dengan damai dengan dikawal oleh 150 personel polisi.

    "Alhamdulillah sudah selesai. Pengamanan hari ini berjalan baik. Terima kasih untuk para demonstran," tutur Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

    Aksi demo damai simpatik, diakhiri dengan doa bersama dipimpin Guru Ali Wafa dari Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel, yang mendoakan Kalsel diberikan kedamaian dan terhindari dari bala bencana.

    Usai doa bersama, massa pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda