Berlanjut, Tim Gabungan Satpol PP Kembali Lakukan Pembongkaran THM Tanpa Ijin - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 05 Juli 2022

    Berlanjut, Tim Gabungan Satpol PP Kembali Lakukan Pembongkaran THM Tanpa Ijin

    Tanah Bumbu - Usai meratakan dan membongkar Tempat Hiburan Malam (THM) diareal KM 08 Desa Sarigadung,Tim Gabungan Satpol PP Tanbu kembali beraksi.

    Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim, dan Polres kembali melakukan pembongkaran THM tanpa ijin diareal KM 09 Jalan Transmigrasi Desa Satigadung Kecamatan Simpang Empat, Senin (04/07/22).

    Tindakan tegas yang dilakukan terhadap tempat hiburan tanpa izin ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.

    "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah kami  diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Drs. Anwar Salujang.

    Dikatakannya, Tim Gabungan juga berencana akan melakukan hal yang sama terhadap tempat tempat hiburan malam (Karaoke dan Bilyard) yang tidak mengantongi perijinan.

    "Tindakan tegas akan kami berlakukan jika mereka tidak mengantongi ijin, apalagi jika ada keluhan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan tersebut," pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda