Pemkab Tanbu Sampaikan 3 Raperda Baru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 16 Agustus 2022

    Pemkab Tanbu Sampaikan 3 Raperda Baru

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Pemkab Tanbu Tahun 2022 dilaksanakan diruang Rapat Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (16/07/22).

    Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani mengatakan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat Eksekutif, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat Legislatif.

    Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud, adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, karena saat ini Bank Kalsel termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II.

    Adapun Penyertaan Modal Daerah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kalsel sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 54 Milyar.

    Pemerintah Daerah juga akan melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PT. BPD Kalsel dengan jumlah paling besar Rp. 25 Milyar sampai dengan Tahun 2026, hingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 79 Milyar 

    Dengan demikian, rencana Penyertaan Modal ini diharapkan dapat terpenuhi, sehingga dapat  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, dalam rangka peningkatan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari dividen, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

    Dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, kami juga mengajukan Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo , Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

    Selain itu, kami juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
       
    Karena Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

    "Oleh karena itu, saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga kita mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia," pungkas Hj. Mariani mengakhiri sambutan.

    Selain dihadiri para Anggota DPRD Tanah Bumbu dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanbu, Rapat Paripurna juga diikuti unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.

    Tak lupa hadir pula Waket II DPRD Tanah Bumbu,H. Agoes Rakhmady yang duduk mendampingi Pimpinan Rapat Paripurna. (Rel)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda