Luar Biasa Program Kerja Dinas Perikanan Tanbu Tahun 2024 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 14 September 2023

    Luar Biasa Program Kerja Dinas Perikanan Tanbu Tahun 2024

    Tanah Bumbu -
    Banyak hal yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Tanah Bumbu pada Tahun 2024, selain menambah kontribusi PAD juga meningkatkan pelayanan masyarakat.

    Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perikanan sekaligus Plh Kadis Perikanan Tanbu, Nyariman saat ditemui media, Kamis (14/09/23).

    Menurutnya, dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2021, dirinya akan memaksimalkan program kerja, baik dalam hal peningkatan PAD maupun pelayanan masyarakat.

    "Untuk Tahun 2024 mendatang, selain meneruskan tahapan proses Sentra Pengalengan Ikan, juga akan memungsikan TPI yang ada di Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir," ungkap Nyariman.

    Tahapan Sentra Pengalengan Ikan lanjutnya, kita akan berikan pelatihan kepada para karyawan Dinas Perikanan dengan mendatangkan Narasumber dari Luar Daerah.

    "Kita tingkatkan dulu SDM nya, agar tahapan proses Sentra Pengalengan Ikan yang pabriknya akan kita bangun terus berjalan sesuai program," jelasnya. 

    Sementara untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Desa Mudalang. Kita akan persiapkan pula Pabrik Es, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Solat dan penyediaan Air Bersih. Sehingga kapal yang berlabuh bisa memenuhi kebutuhan saat akan melaut.

    Juga tambahnya lagi, bagi mobil pengangkut hasil laut yang memuat di TPI Mudalang, akan kita berikan Surat Keterangan Asal (SKA) barang agar dalam menuju tempat bongkar saat ada penertiban bisa diketahui asal barangnya darimana.

    Sementara untuk menambah PAD, terang Nyariman, Dinas Perikanan Tanah Bumbu akan menerapkan retribusi terhadap Ikan Konsumsi, baik jenis Ikan Nila, Patin, Lele, Gabus, Papuyu, dan Udang Galah sebesar Rp. 250 perkilogramnya.

    "Retribusi akan dibebankan kepada para pemilik barang saat menjual kepada para pedagang. Sementara untuk pemilik ikan hasil laut yang ada di TPI akan dibebankan retribusi sebesar Rp. 100 perkilogramnya," papar Nyariman. 

    Ada lagi tambah Nyariman, kmi saat ini juga akan meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pedagang ikan keliling yang menggunakan sepeda motor. Hal ini adalah lanjutan dari yang sebelumnya, yang mana para nelayan budi daya telah kami akoomodir BPJS Ketenagakerjaannya dengan menggandeng salah satu perusahaan untuk pembayaran iuran bulanannya. 

    "Terakhir, kami juga akan mengadakan mobil operasional untuk penjualan hasil produk perikanan, semua produk lokal berupa pentol ikan, krupuk ikan atau olahan ikan lainnya dengan daerah sasaran distribusi ke wilayah Kota Banua Anam Kalsel," pungkasnya. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda