Perda Penyertaan Modal Daerah ke PT. Air Minum Bersujud Disahkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 21 Desember 2023

    Perda Penyertaan Modal Daerah ke PT. Air Minum Bersujud Disahkan

    Tanah Bumbu -
    Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat menyampaikan Pendapat Akhir nya terkait Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Air Minum Bersujud, akhirnya Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Air Minum Bersujud disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Tahun 2023.

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket II DPRD Tanbu Harman udin dengan didampingi Waket I Sayid Ismail Khollil Alyderus, Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar yang diwakili Assisten II Setda Eryanto Rais dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan).

    Dikatakannya, mengingat urgensinya permasalahan air dan menyangkut kepentingan masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu segera melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    Raperda ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbaiki struktur permodalan sebagai upaya pengembangan investasi Pemerintah Daerah, menunjang  pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan sumber PAD dan pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja.
    Sehingga dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.

    Akhirnya sebelum menutup sambutan ini, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan  nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

    Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud.

    Hadir dalam rapat, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan OPD Tanbu, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu serta undangan lainnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda