Rapat Kerja Gabungan DPRD Tanbu Bahas Raperda Penyertaan Modal PT. Air Minum Bersujud - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 20 Desember 2023

    Rapat Kerja Gabungan DPRD Tanbu Bahas Raperda Penyertaan Modal PT. Air Minum Bersujud

    Tanah Bumbu -
    Dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Tanbu Harmanudin, Rapat Kerja Bapemperda DPRD Tanbu dengan SKPD terkait dan Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanbu, Selasa (20/12/23).

    Rapat diawali penyampaian dari Kabag Perekonomian Setda Tanbu Didi Ali Hamidi. Dalam kesempatan itu Didi Ali Hamidi mengungkapkan, adanya Reparda Penyertaan Modal ini berdasarkan kebutuhan pihak PDAM, karena masih banyak masyarakat yang belum terlayani oleh jaringan perpipaan PDAM serta terkait kondisi keuangan PDAM Bersujud saat ini.

    "Pihak PDAM Bersujud masih terkendala dalam hal pengembangan jringan dann optimalisasi pelayanan, mengingat belum seimbangnya biaya pokok produksi dengan harga jual air," ungkapnya.

    Untuk itu sambungnya, solusi jangka pendek adalah melalui penyertaan modal daerah atau penyesuaian tarif jual. Namun dengan kondisi sekarang, untuk melakukan penyesuaian tarif atau menaikan harga jual, ini tentunya sangat memberatkan masyarakat konsumen.

    Oleh karena itu, solusi tercepat adalah melakukan penyertaan modal agar bisa memaksimalkan pelayanan.

    Adapun yang dimaksud dengan penyertaan modal disini, adalah dalam rangka investasi. Yang mana hasilnya keuntungannya digunakan untuk belanja modal operasional dan pengembangan pelayanan selanjutnya.

    Sementara Direktur PT. Air Minum Bersujud Tanah Bumbu, Abdul Hafiz mengungkapkan, ada saldo yang cukup banyak nilainya di Kas PDAM, namun itu untuk persiapan pembayaran gaji karyawan. Meski ada dana lebih, namun dirinya tak berani menggunakan jika poin penggunaannya belum tertuang di Peraturan Bupati.

    "Untuk pembelian pipa jaringan atau mesin pompa, kami masih menggunakan kas PDAM, namun untuk jaringan pipa skala besar, kami meminta bantuan melalui jalur Dinas PUPR dan Kementerian," terang Hafiz. 

    Pada rapat yang dihadiri BPKAD, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR dan Bappeda Litbang tersebut, setelah mendengar saran pendapat dari semua pihak yang hadir, rapat kemudian ditutup. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda