Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Tolak Raperda Pembentukan Kecamatan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 13 Mei 2024

    Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Tolak Raperda Pembentukan Kecamatan

    Tanah Bumbu -
    Dengan dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani SH, DPRD Tanbu menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait 3 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu. 

    Adapun ke 3 Raperda tersebut, yakni Raperda Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Raperda Keolahragaan dan Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

    Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicaranya Made Laudya Edwin Santhy, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tersebut di atas.

    Dikatakannya, dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Bupati, maka Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk menyampaikan pandangan terkait atas disampaikannya Raperda tersebut di atas.

    Terhadap Raperda Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tanah Bumbu dan Raperda Keolahragaan, Fraksi PDI Perjuangan Setuju untuk dilaksanakan Pembahasan lebih lanjut, untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata tertib DPRD Tanah Bumbu.

    Sementara terkait Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran di Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Satui Bersujud di Kecamatan Satui, Fraksi  PDI Perjuangan Menolak untuk diteruskan Pembahasannya. Dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda yang disetujui tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, komprehensif dan  sistematis serta detail.

    Adapun yang menjadi pertanyaan oleh Fraksi PDI Perjuangan, yang menjadi dasar penolakan terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan adalah, belum siapnya Raperda ini untuk dilaksanakan Pembahasan, karena pada isi Raperda tersebut ada beberapa hal yang sepertinya belum ditangani dengan 
    serius, diantaranya
    - Pada BAB I Pasal 5 Ayat 2 pada bagian c ada 22 Desa dan kelurahan 
    yang ada di cakupan wilayah Kusan Hilir sebelum pemekaran.
    - Pada BAB I Pasal 5 Ayat 3 bagian b ada 11 Desa dan Kelurahan cakupan 
    wilayah Kecamatan Kusan Hilir setelah Pemekaran. 
    - Pada BAB II Pasal 4 Kecamatan Pangeran berasal dari sebagian wilayah 
    Kecamatan Kusan Hilir yang berasal atas huruf a sampai hutuf i = 9 Desa. 

    - Pertanyaannya 2 Desa yang ada di Kusan Hilir tercecer kemana? Apakah 
    akan dibuatkan Kecamatan Baru lagi? Karena jumlah Desa / Kelurahan 
    asal 22 terus di kurangi 11 yg ada pada BAB I pasal 5 ayat 2 dan dikurangi 
    BAB II Pasal 4 sebanyak 9 Desa Yang 2 Desa masuk ke Kecamatan
    mana…..??? Atau kedua desa tersebut akan dihapus?.

    - 2 Desa tersebut adalah Desa Pejala dan Desa Juku Eja. Tidak juga 
    masuk di daftar Kecamatan Kusan Hilir, tidak juga ada masuk di daftar 
    Desa Kecamatan Pangeran.

    b. Pembentukan atau Pemekaran Kecamatan tersebut berpotensi mengganggu DPT pada PIlkada yang akan dihadapi Tanah Bumbu pada Nopember 2024.

    c. Bepengalaman dari Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan yang sebelumnya sampai saat ini belum bisa maksimal.

    Penolakan juga datang dari Fraksi Gerindra, yang menyebut untuk Raperda Pembentukan Kecamatan agar tidak dilakukan secara terburu buru, karena masih ada persoalan tapal batas yang belum selesai dan ketersediaan fasilitas pembangunan infrastruktur nya.

    Juga dari Fraksi Golkar yang sepakat Raperda tentang plPemekaran Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud untuk tidak dilanjutkan ketingkat pembahasan selanjutnya, dikarenakan banyaknya masalah-masalah yang terjadi pada pemekaran Kecamatan sebelumnya, khususnya terkait masalah tanah perkantoran.

    Sementara Fraksi Amanat Nasional Demokrat menyampaikan, dengan dimekarkannya Kecamatan Satui ini, akan membuat para pegawai PNS senior yang memiliki base data yang panjang akan mengubah base data yang panjang pula, tentunya ini akan menyulitkan banyak orang. 

    Terkait dengan penamaan Kecamatan Pangeran, apa yang mendasari penamaan tersebut, jika melihat historis yang ada ?. Dari segi luas wilayah, khususnya untuk Kecamatan Kusan Hilir yang sekarang, wilayahnya menjadi wilayah Kecamatan terkecil di Kabupaten Tanah Bumbu pasca Pemekeran Kecamatan Kusan Tengah yang 100 persen dimekarkan dari kecamatan Kusan Hilir, dan ditambah lagi dengan pemekaran Kecamatan Kusan Hilir menjadi Kecamatan Pangeran yang 90 persen wilayahnya dari Kecamatan Kusan Hilir, ,maka kedepan apa yang direncanakan untuk kecamatan Kusan Hilir ? . Untuk pemekaran Kecamatan Satui Bersujud, bagaimana persiapan pemekaran yang sudah disiapkan ? apakah sudah sesuai dengan historical kesepakatan pemekarannya ? (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda